MELAWINEWS.COM, Melawi – Polres Melawi melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan emas tanpa ijin (PETI) di lokasi darat Dusun Selang Batu, Desa Nanga Belimbing, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Selasa (16/02).
Dalam kegiatan penindakan pelaku PETI tersebut turut diamankan sebelas orang serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Elianto Nurharjanto, menyampaikan tim saat di lokasi PETI menemukan aktivitas yang dilakukan beberapa orang.
“Sesampainya dilokasi PETI, tim menemukan aktivitas dan mengamankan sebelas orang yang sedang melakukan aktifitas PETI, selanjutnya pelaku diamankan ke Satuan Reskrim Polres Melawi guna proses lebih lanjut,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, berupa tiga unit mesin merk Tianli, tiga buah pom sedot ukuran 6 Inc, tiga buah Mesin NS 50 warna merah, selang spiral ukuran 5 ½ inc warna biru, paralon ukuran 6 inc, paralon ukuran 5 inc, kain dan pasir hasil penambangan yang dimasukan ke dalam botol.
Kapolres mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku.