MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, Kalbar, telah menyepakati dimulainya proses belajar tatap muka semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 pada 4 Januari 2021.
Keputusan itu diambil berdasarkan Surat Edaran Bupati Melawi Nomor : 421/1061/DIKBUD/2020 Tentang Kebijakan Pemkab Melawi Bidang Pendidikan Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kepala Dinas Pendisikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Melawi, H. Joko Wahyono mengatakan, keputusan dimulainya belajar tatap muka itu di lingkup Pemkab Melawi sudah sesuai dengan surat keputusan empat menteri.
Joko menuturkan, pembelajaran tatap muka akan mulai dilakukan pada 4 Januari 2021 untuk semua tingkatan sekolah.
“Jika daerah Melawi, atau lingkungan sekolah yang berada dalam zona merah atau terdapat pandemi Covid-19, maka proses belajar tatap muka tetap akan diliburkan atau dihentikan,” ujar Joko.
Lebih lanjut dikatakan, bagi sekolah yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, sekolah menyiapkan sarana protokol kesehatan. Kantin sekolah ditutup, kegiatan olah raga dan ekstrakurikuker tidak boleh dilakukan.
Selain itu, pihak sekolah meminta surat pernyataan atau surat izin dari orang tua murid untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
Dia menjelaskan, pembelajaran secara tatap muka ini tidak diwajibkan bagi sekolah. Bagi sekolah atau siswa yang tidak mendapat persetujuan dari komite sekolah dan orang tua siswa, boleh tetap melaksanakan secara daring.
“Penerapan jadwal jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar disesuaikan dengan situasi kondisi kebutuhan masing-masing sekokah. Paling tidak dua rombongan belajar per kelas setiap harinya. Satu rombongan belajar setengah dari jumlah per kelasnya. Durasi belajar juga diperpendek menjadi 4 jam,” ujarnya.
Joko berharap agar seluruh komponen yang terlibat dalam proses pembelajaran tatap muka tersebut tetap mengedepankan disiplin protokol kesehatan.