MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi melaksanakan Sosialisasi Penataan Teknis Kewenangan Desa yang bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Senin (21/9).
Kegiatan yang dihadiri oleh Para Sekretaris Desa dari 169 Desa se-Kabupaten Melawi tersebut dibuka oleh Bupati Melawi, Panji, S.Sos.
Dalam sambutannya, Bupati Melawi, Panji, menyampaikan, penataan kewenangan desa ini segera direalisasikan untuk menunjang administrasi, tugas dan fungsi yang tertib. Selain itu penataan kewenangan desa juga akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan.
“Oleh sebab itu, marilah kita pertanggung-jawabkan amanat Undang-Undang dalam membangun Desa untuk Indonesia lebih maju,“ ujar Panji.
Dalam kesempatan tersebut, Panji mengingatkan, lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 44 Tahun 2016 jelas dikatakan bahwa pelaksanaan penataan Desa dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dalam menunjang pembangunan di desa untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan Desa dan meningkatkan daya saing desa.
Selain regulasi tersebut diatas Panji Juga menegaskan bahwa Pemda Melawi sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor: 4 Tahun 2019 tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa di Kabupaten Melawi.
Panji menjelaskan, ada banyak hal yang bisa dilakukan dengan kewenangan tersebut. Misalnya rencana relokasi desa, pelebaran jalan, mengatur batas desa, potensi-potensi yang dimiliki oleh desa seperti air terjun, dan tempat-tempat wisata lainnya.
Dikesempatan itu juga, Panji mengingatkan, agar desa mengatur dan menetapkan batas-batas desa, karena kalau tidak hal tersebut seperti bom waktu.
Kepala DPMD Melawi, Hasannudin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan memenuhi kebutuhan sumber daya aparatur dalam penyelenggaraan pemerintah Desa dalam penataan kewenangan desa yang mampu menghasilkan peraturan tentang kewenangan desa.
Hasannudin juga menyampaikan bahwa narasumber dalam kegitan tersebut didatangkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi.