MELAWINEWS.COM, Melawi – KPU Melawi mulai membuka pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati mulai Jumat, 4 September hingga Minggu, 6 September. Mengingat tahapan berjalan di tengah pandemi Covid-19, KPU akan membatasi orang yang masuk dalam ruangan dan meminta pasangan calon untuk tidak membawa massa.
Ketua KPU Melawi Dedi Suparjo ditemui di kantor KPU, Kamis (3/9) memaparkan sesuai juknis 394 terkait pendaftaran, peserta yang hadir di dalam ruangan dibatasi hanya Bakal Pasangan Calon, Tim Kampanye atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik seperti masing-masing parpol pengusung ketua dan sekretaris parpol yang bisa hadir dalam ruangan, petugas penerima berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik, personel yang menyampaikan berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik, dan Bawaslu Kabupaten.
” Untuk pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir dan atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen,” ujarnya.
Dedi mengatakan imbauan ini sudah disampaikan pada masing-masing parpol atau bapaslon agar bisa memberikan pemahaman kepada para pendukung untu membantu KPU dalam menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran covid 19.
“Karena kalau terjadi nanti KPU yang disalahkan. Oleh karena itu sebelum terjadi kita harus terlebih dahulu untuk sama-sama mengantisipasi. Mohon kerjasama dari semua pihak terutama teman-teman parpol,” ujarnya.
KPU, juga kata Dedi, memberikan imbauan agar saat pendaftaran tidak berarak-arakan mengantar pada saat pendaftaran. KPU juga akan menyiapkan media dalam bentuk live streaming di medsos resmi KPU, sehingga bisa disaksikan oleh para pendukung di rumah atau ditempat lainnya.
” Jadi tidak harus melihat langsung ke kantor KPU untuk memantau prosesi pendaftaran tersebut,” jelasnya.