MELAWINEWS.COM, Melawi – Dalam rangka persiapan pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020, KPU Melawi turut menghadiri Rakor yang digelar KPU Provinsi Kalbar, Selasa (18/8). Dua rumah sakit tingkat provinsi Kalbar ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo mengungkapkan rakor tersebut turut dihadiri tiga lembaga berwenangan yakni IDI, HIMPSI, serta BNN dan dua rumah sakit RSUD dr Soedarso dan rumah sakit jiwa Sui Bangkong yang akan melakukan persiapan pemeriksaan kesehatan bakal Paslon bagi tujuh kabupaten di Kalbar yang menggelar Pilkada.
“Sesuai dengan tahapan dalam PKPU 5/2020 Pemeriksaan Kesehatan sesuai jadwal di mulai dari 4 September sampai dengan 11 September Tahun 2020,” kata Dedi.
Ia menerangkan dalam kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2020 bertempat di Aula KPU Kalbar dalam rapat koordinasi.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dihadiri langsung oleh Ketua IDI Kalbar dr. Rifka,MM, Kepala BNN Provinsi Kalbar Drs. Suyatmo, M.Si, Ketua HIMPSI Wilayah Kalbar Dr. Hj. Fitri Sukmawati, M.Psi. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kalbar,” ujarnya.
Kata Dedi, tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati pada 7 kabupaten yg melaksanakan Pilkada tahun 2020 termasuk KPU Kab Melawi yakni RSUD Dr. Soedarso Pontianak sebagai tempat pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Bebas Narkoba dan RS Jiwa Daerah Sungai Bangkong Pontianak sebagai tempat pemeriksaaan Psikologi dan Rohani.