Ini Alasan Mendagri Kembali Mununda Pilkades

oleh -12 views

MELAWINEWS.COM – Untuk kedua kalinya pemilhan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) 2020 ditunda. Hanya satu alasan Mendagri kembali menunda Pilkades yang seharusnya akan dilakukan pada 2020 itu.

Apa alasan penundaan tersebut? Ya karena pada 9 Desember 2020 ada pemilhan kepala daerah secara serentak, baik gubernur, bupati maupun walikota, maka kepala daerah harus mendukung agar aman dan bebas dari Covid-19.

Karena itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta bupati/walikota untuk menunda pelaksanaan pilkades maupun pemilihan kepala desa antar waktu (PAW).

“Karena ada Pilkada serentak, maka kami minta saudara untuk menunda pilkades dan pemilhan kepala desa antar waktu sampai selesainya pilkada,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Senin (10/8/2020).

Menurut Mendagri, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, baik yang berpartisipasi dalam pilkada maupun tidak.

Sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program strategis nasional. Itu artinya kepala daerah harus mendukung penyelanggaran pemilihan kepala daerah secara nasional yang aman dan bebas dari Covid-19. Termasuk melakukan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19.

Pada Senin (10/8/2020), Mendagri kembali meminta agar pilkades serentak kembali ditunda sampai setelah Pilkada serentak 9 Desember 2020.***

Sumber : KABARJOGLOSEMAR.COM