MELAWI NEWS.COM, MELAWI – Bupati Melawi, Panji, membuka rapat sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 103 tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal di Aula Kantor Bupati Melawi, Jumat (7/8/2020).
Dalam rapat tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, instansi terkait, pemangku adat dan sejumlah unsur masyarakat lainnya dilingkup Pemkab Melawi.
Bupati Panji menjelaskan, sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 untuk menyampaikan aturan yang jelas kepada para petani dan peladang dalam membuka lahan atau ladang.
“Dengan adanya Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 mengenai pembukaan area lahan berbasis kearifan lokal, maka ada regulasi yang di taati warga saat membuka lahan,” ujar Panji.
Panji menyatakan, bahwa aturan Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 masih bersifat umum, dimana kearifan lokal masing-masing daerah setiqp daerah berbeda-beda.
“Maka perlu dituangkan kembali dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), yang nantinya dalam teknis penyusunan draf Perbup akan melibatkan elemen masyarakat, seperti para tokoh dan pemangku adat di Kabupaten Melawi,” jelas Bupati.
Panji menambahkan, bahwa Perbup nanti akan disesuaikan dengan tradisi turun temurun kearifan lokal daerah Kabupaten Melawi, jika warga ingin membuka lahan atau ladang.