MELAWINEWS.COM – Perangkat desa adalah staf yang membantu tugas kepala desa baik dalam tugas-tugas umum ataupun dalam pengelolaan keuangan desa.
Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala kewilayahan.
Kepala seksi atau disingkat kasi paling banyak terdiri dari tiga orang dan paling sedikit dua orang. Untuk tugas-tugasnya silahkan baca dibawah :
Kemudian untuk kepala urusan atau disingkat kaur, juga terdiri paling banyak tiga orang dan paling sedikit dua orang.
Kemudian, terkait persyaratan untuk pendafaran perangkat desa itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya di Pasal 50 ayat 1 huruf (a) sampai (d) yang isinya sebagai berikut :
1. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
Kalau dulu, untuk dapat menjabatan perangkat desa tidak musti diperiksa ijasahnya. Asal mau saja.
Namun sekarang (setelah UU Desa terbit) untuk menjabat perangkat desa minimal harus dan wajib berijasah SMA/SMK/sederajat sebagai lampiran persyaratan.
2. Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 42 Tahun
Kecuali bagi mereka yang sudah menjadi perangkat desa sebelum Undang-Undang Desa diterbitkan. Maka mereka bisa meneruskan jabatanya sampai batas umur pensiun yang ditetapkan dalam Permendagri 83 Tahun 2015.
3. Penduduk Desa Setempat Paling Kurang 1 Tahun
4. Syarat Lain
Terkait syarat lain untuk persyaratan pendaftaran perangkat desa itu diatur dalam Perda Kabupaten/Kota.
Jadi, tiap Kabupaten/Kota itu biasanya akan berbeda aturanya. Namun untuk menambahkan referensi persyaratan yang biasanya diatur dalam Perda Kabupaten/Kota.
Berikut ini biasanya persyaratan yang biasanya diatur :
Daftar Riwayat Hidup
Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar tahun 1945,mempertahankan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika
Surat pernyataan bukan pengurus partai politik
Surat pernyataan bekerja penuh waktu sebagai perangkat desa
Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan kepala desa
Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sejak diangkat menjadi perangkat desa
Fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat.
Fotokopi Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisir.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani.
Pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan
Itulah 4 persyaratan pendaftaran perangkat desa tahun 2020. Persyaratan ini tidak akan berubah selama Undang-Undang Desa tidak mengalami revisi atau perubahan.
Semoga bermanfaat dan jadilah perangkat desa yang bermatabat.
Referensi
Pasal 50 ayat 1 huruf (a) sampai (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sumber : UPDESA.COM