MELAWINEWS.COM, Melawi – Sat Reskrim Polres Melawi baru-baru ini berhasil mengungkap pelaku pencurian yang menggondol empat velg plus satu buah ban di sebuah bengkel milik Teddy. Dua tersangka dibekuk dan kini harus mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Primastya Dryan Maestro, Jumat(1/5) mengungkapkan peristiwa pencurian dilaporkan Teddy Hidayatullah pada 23 April 2020 lalu. Ia melaporkan kehilangan sejumlah velg serta ban mobil di bengkelnya. Kerugian yang diderita akibat aksi pencurian tersebut mencapai kurang lebih Rp 6 juta.
“Dengan adanya laporan tersebut Sat Reskrim Polres Melawi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), setelah mendatangi TKP Anggota Reskrim langsung mengambil tindakan penyelidikan selama kurang lebih beberapa jam dan Alhamdulilah membuahkan hasil pada hari yang sama pelaporan korban (23 April 2020), Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial SS (27 Th),” paparnya.
Primas melanjutkan, tersangka berdasarkan KTP merupakan warga Siantan Hulu, Kota Pontianak. Namun, tersangka ini berdomisili di salah satu kecamatan di Melawi. Setelah membekuk SS, dari pengembangan, ternyata didapati kembali pelaku lain yakni AS (40) yang merupakan warga Nanga Pinoh.
“AS berhasil kami tangkap pada hari Kamis tanggal 30 April 2020,” jelasnya.
Primas pun mengungkapkan, karena bengkel tempat kejadian perkara (TKP) tidak dipasang CCTV, menyulitkan Team Opsnal Satreskrim mengungkap kasus ini. Namun berkat semangat dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat kasus ini cepat terungkap. Jajarannya juga sangat mengapresiasi masyarakat atas kecepatan dalam melaporkan kejadian ini.
“Kami juga menghimbau masyarakat selalu waspada terhadap suatu tindak pidana. Ingat terjadinya suatu tindak pidana bukan saja dari niat pelaku, tetapi adanya kesempatan dan peluang melakukan suatu tindak pidana. Harus lebih waspada dan selalu perhatikan faktor keamanan, dalam menyimpan barang berharga yang kita miliki,” pesannya.
Ditegaskan Primastya, Polres Melawi selalu siap siaga selama 24 jam penuh bekerja untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat, Namun peran masyarakat sangat penting dalam menutup ruang suatu tindak pidana, dengan selalu waspada dan memperhatikan faktor keamanan.
Selain mengamankan 2 tersangka SS (27 Th) dan AS (40 Th), Satreskrim Polres Melawi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ban mobil yang terpasang dengan satu buah velg mobil palang lima warna silver plus tiga buah velg mobil palang lima warna silver tanpa ban. Dua tersangka ini diancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman