BPJN Pontianak : Jalan Pinoh – Ella Masih Berstatus Jalan Kabupaten

oleh -283 views
Satu tirik badan ruas jalan Nanga Pinoh-Ella rusak parah, hingga kendaraan terpaksa nyungsep

“Saat ini Ruas Jalan tersebut masih menjadi Ruas Jalan Kabupaten dan penanganan masih menjadi tanggung jawab Kabupaten Melawi,” jelasnya.

MELAWINEWS.COM, Melawi – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XX Pontianak mengklarifikasi terkait status jalan Pinoh -Ella yang sempat beberapa kali diberitakan. Jalan yang menjadi penghubung ibukota Melawi, Nanga Pinoh dengan Kecamatan Ella dan Menukung ternyata hingga kini masih berstatus jalan kabupaten.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XX Pontianak, Junaidi dalam rilis yang diterima Melawinews memberikan klarifikasi setelah adanya pemberitaan pada Melawinews.com pada tanggal 06 April 2020 perihal Jalan Nasional Nanga Pinoh-Ella Terancam Putus, Mobil Kerap Nyungsep.

“Ruas Jalan Nanga Pinoh – Ela Hilir status jalan sampai saat ini masih menjadi Jalan Kabupaten di Kabupaten Melawi berdasarkan Keputusan Pejabat Bupati Melawi Nomor : 778 Tahun 2015 Tentang Status Jalan Sebagai Jalan Kabupaten dan Jalan Desa Di Kabupaten Melawi Tanggal 05 November 2015,” jelasnya.

Poin kedua, lanjut Junaidi, pada 2018, 2019 dan 2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XX Pontianak melakukan penanganan jalan mulai dari Simpang 3 Nanga Kalan sampai dengan Batas Provinsi Kalimantan Tengah. Jalan tersebut masih menjadi Jalan Kabupaten di Kabupaten Melawi namun ditangani oleh dana APBN.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 48 Tahun 2011 tentang Jalan Lintas Perpulau di Indonesia dimana berdasarkan Surat Keputusan tersebut Ruas Jalan Nanga Pinoh sampai Batas Kalimantan Tengah berpotensi tinggi dalam membangun konektivitas antara Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah yang belum tersambung (missing link), ruas ini termasuk ke dalam penanganan lintas tengah.

“Dengan adanya ruas jalan tersebut, diharapkan interaksi perekonomian dan pembangunan wilayah dapat berlangsung lebih baik diantara kedua provinsi,” ujarnya.

Sedangkan, untuk Ruas Jalan Nanga Pinoh – Ela Hilir telah diusulkan menjadi Jalan Nasional, namun sampai saat ini usulan tersebut belum disetujui. Perubahan SK Jalan Nasional setiap 5 tahun sekali dan SK Jalan Nasional saat ini masih berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia NOMOR : 290/KPTS/M/2015, Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, Tanggal 25 Mei 2015.

“Seyogyanya tahun 2020  SK Jalan Nasional baru akan diterbitkan,” jelasnya.

Dikatakan Kepala Balai, jika SK Jalan Nasional baru telah terbit dan usulan Ruas Jalan Nanga Pinoh – Ela Hilir menjadi Jalan Nasional disetujui maka Ruas Jalan tersebut akan ditangani sepenuhnya dengan dana APBN.

“Saat ini Ruas Jalan tersebut masih menjadi Ruas Jalan Kabupaten dan penanganan masih menjadi tanggung jawab Kabupaten Melawi,” jelasnya.

Berdasarkan Kepmenpupera Nomor 248 tahun 2015 tentang jalan nasional yang ditanda-tangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M Basuki Hadimuljono, ruas jalan nasional yang melintas di Kabupaten Melawi hanya ruas Tebelian-Nanga Pinoh sepanjang 56,30 kilometer.