MELAWINEWS.COM, ELLA HILIR – Satu desa di Kecamatan Ella Hilir, Melawi, yakni Pemerintah Desa (Pemdes) Penyuguk, tengah menerapkan kebijakan karantina mandiri wilayah.
Warga maupun pendatang tak lagi bebas keluar masuk desa tersebut, terhitung sejak tanggal 2 April 2020.
Imbauan edaran Pemdes Penyuguk, selain di pasang di sejumlah titik desa, juga diposting di media sosial.
Adapun edaran larangan tersebut sampai batas waktu kondisi penyebaran wabah Covid-19 membaik.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus ganas tersebut tidak mewabah ke desa setempat.
Penjabat Kepala Desa Penyuguk, Makarius Mateus, mengungkapkan antata lain larangan edaran tersebut, agar warga yang bukan desa setempat sementara tidak masuk ke perkampungan.
“Imbauan kepada warga luar Desa Penyuguk dilarang masuk ke Desa Penyuguk saat penanganan dan pencegahan Covid-19,” sebut Makarius Mateus, Jumat (3/4/2020).
Selain imbauan tersebut, kata Dia, juga para pedagang atau penjual dilarang masuk untuk sementara ke desa.
Ia menjelaskan, kepada warga Desa Penyuguk, baik pelajar, mahasiswa dan pekerja yang pulang dari luar daerah kabupaten maupun provinsi masuk ke Desa Penyuguk, sebelum masuk ke desa agar membawa surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit dan melapor ke Pemdes Penyuguk.
“Kepada warga Desa Penyuguk, untuk sementara waktu dilarang menerima tamu dari luar desa,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya kebijakan larangan imbauan ini seluruh masyarakat Desa Penyuguk lebih waspada dan tetap tenang di rumah, dalam upaya penanggulangan pencegahan virus corona mematikan itu.