MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, akan berlangsung di 11 kecamatan pada 111 desa tanggal 20 April 2020.
Sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades) saat ini telah menyelesaikan administrasi berkasnya dan sudah mengambil formulir pendaftaran.
Satu diantara Cakades yang akan maju adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bekerja dilingkup Pemkab Melawi pada Dinas Sosial (Dinsos) yakni, Zainal Arifin, yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Rehabilitasi.
Zainal Arifin menyatakan, sudah membulatkan tekad siap maju di Pilkades Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh. Bahkan dia telah memiliki Visi dan Misi untuk membangun terciptanya Desa Tanjung Niaga yang lebih mandiri.
“Insya Allah saya niatkan untuk pengabdian membangun Desa Tanjung Niaga. Dalam waktu dekat saya akan melakukan proses pendaftaran,” sebut Zainal Arifin ke media ini, Jum’at (28/2)
Ia mengungkapkan, bahwa dirinya sudah mendapat surat izin PNS mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Tanjung Niaga dari Bupati Melawi dengan Nomor 800 / 045 / BKPSDM-B.
Dia menjelaskan, berpedoman pada aturan, tidak ada larangan bagi ASN untuk maju sebagai calon Kepala Desa, selama mendapatkan izin dari pimpinan daerah.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, H. Hasanuddin menuturkan, bahwa ASN diperbolehkan oleh undang-undang maju di Pilkades.
“Persyaratannya, harus mendapatkan izin dari pimpinan, dalam hal ini Bupati. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Izin dari Bupati,” tutur Hasanuddin, Jum’at (28/2).
Lebih lanjut dikatakan, ASN yang maju Pilkades tidak harus mundur dari PNS. Namun, jika mereka lolos menjadi Kepala Desa dilaksanakan Kepala Desa nya, kegiatan PNS nya ditinggalkan sementara.
“Hanya saja, terkait masalah gaji tentu tidak boleh sampai double. Apabila ASN tersebut nanti terpilih jadi Kepala Desa, maka hanya akan mendapatkan gaji pokok dan intensif Kepala Desa. Tapi tidak lagi mendapat tunjangan sebagai ASN,” ujarnya.
Ditambahkan, seandainya tidak lolos dalam Pilkades, ASN tersebut masih bisa kembali pada jabatan sebelumnya.