MELAWINEWS.COM, Melawi – Perangkat desa mulai dari Kades hingga Kadus bakal mendapatkan penghasilan lebih tinggi sejak 2020. Kenaikan gaji ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 dan ditetapkan melalui Perbup Melawi nomor 28 tahun 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, Hasanudin mengungkapkan kenaikan mulai berlaku sejak awal 2020. Persentase kenaikan ini bervariasi, namun rata-rata gaji aparatur sudah di atas Rp 2 jutaan setiap bulannya.
“Gaji untuk Kades naik di 2020 dari awalnya sebesar Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.426.640. Persentase kenaikannya mencapai 61,8 persen,” katanya.
Hasan melanjutkan, untuk Sekdes, kenaikan gaji mencapai 102 persen dari Rp 1.100.000 menjadi Rp 2.224.420. untuk Kasi dan Kaur naik hingga 124 persen dari Rp 900.000 menjadi Rp 2.022.200.
“Kadus mengalami kenaikan dengan persentase paling tinggi hingga 152 persen menjadi Rp 2.022.200. tahun lalu gaji kadus hanya Rp 800 ribu,” jelasnya.
Dalam Perbup, lanjut Hasan juga diatur tunjangan untuk kades sebesar Rp 600 ribu per bulan, tunjangan sekdes Rp 250 ribu, tunjangan Kasi dan Kaur Desa sebesar Rp 200 ribu dan Kadus diberikan tunjangan sebesar Rp 150 ribu.
“Gaji dan tunjangan perangkat desa diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD). Maksimal 30 persen ADD untuk Siltap dan tunjangan,” jelasnya.
Terpisah, Bupati Melawi, Panji terkait kenaikan gaji perangkat desa mengatakan walau kenaikan tersebut masih terbilang kecil, namun perhatian pemerintah tetap ada. Ia berharap dengan kenaikan siltap pada jajaran perangkat desa hingga BPD diharapkan bisa meningkatkan semangat kerjanya.
“Bisa lebih tulus dan semangat lagi. Mereka juga harus bersatu padu dalam pemerintah desa. Termasuk BPD,” ujarnya.
Kenaikan ini, lanjut Panji dapat diartikan sebagai dukungan pemerintah daerah untuk memotivasi dan bekerja lebih keras lagi serta mengabdi lebih tulus dan semangat. Kedepan, perhatian dari Pemda akan lebih diberikan tentunya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.