MELAWINEWS.COM, Melawi – Bupati Panji ikut membantah soal kabar gaji 13 dan 14 PNS Melawi tak masuk APBD 2020. Ia menegaskan bahwa gaji 13 sudah teranggarkan dalam APBD, sementara untuk gaji 14 tinggal menunggu dasar hukum dari pemerintah pusat.
“Siapa bilang (gaji 13 dan 14) tak masuk APBD. Untuk gaji 14 ini hanya tinggal dasar hukum untuk menerapkannya yang belum turun. Tapi untuk gaji kalau direalisasikan kita sudah siap. Sudah cukup. Gaji 14 ini kan biasa disebut THR, biasanya Perpresnya keluar dibawah 17 Agustus,” ujar Panji saat launching Pilkades Serentak di Pendopo Bupati, Kamis (23/1).
Panji pun menilai pihak yang menggoreng isu tersebut adalah orang yang tak paham soal ini. Karenanya dirinya meminta ASN di Melawi untuk tak khawatir terkait permasalahan gaji tersebut.
“Karena soal gaji sudah dilindungi dengan undang-undang,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Melawi, Abang Mangkota sudah mengklarifikasi bahwa pemerintah Kabupaten Melawi sudah menganggarkan gaji ke 13 untuk pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam APBD tahun Anggaran 2020.
“Jadi tidak benar, jika diisukan gaji 13 hilang dalam APBD 2020. Gaji 13 itu ada, Pegawai tidak perlu khawatir ,” jelasnya.
Menurutnya, Gaji 13 merupakan hak pegawai dan ada payung hukum yang mengaturnya. Maka dari itu, setiap pemerintah Daerah memang harus menganggarkannnya. “Gaji 13 itu dicairkan pada waktunya. Biasanya kan pada bulan Juli saat tahun ajaran baru anak anak masuk sekolah,” katanya.
Sedangkan untuk gaji 14 memang tidak dimasukkan dalam APBD murni 2020. Namun nanti akan dimasukkan dalam APBD perubahan. Karena biasanya menunggu Keputusan Presiden dulu baru dimasukkan
“Untuk yang gaji 14 dananya itu ada kok, dan juga sudah tersedia,” tandasnya