MELAWINEWS.COM, NANGA PONOH – Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Melawi hingga 31 Oktober 2026 mencapai Rp728,84 miliar atau 78,45 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp928,97 miliar. Sementara itu, realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp676,06 miliar atau 70,50 persen dari total anggaran Rp958,92 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah masih lebih tinggi dibandingkan dengan serapan belanja. Namun, sejumlah komponen belanja, terutama belanja modal, masih membutuhkan perhatian menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Capaian tersebut berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasi setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi, Rio Rossandi Nurian, yang juga menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Selasa (3/11/2026).
Ia menjabarkan, dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Melawi telah terealisasi sebesar Rp74,47 miliar atau 69,13 persen dari target Rp107,71 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi mencapai Rp644,37 miliar atau 79,42 persen dari target Rp811,25 miliar.
“Besarnya kontribusi pendapatan transfer menunjukkan bahwa struktur pendapatan Kabupaten Melawi masih didominasi sumber penerimaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan komponen belanja, realisasi belanja operasi mencapai Rp551,16 miliar atau 72,34 persen.
Dalam kelompok belanja operasi, belanja pegawai menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp356,32 miliar atau 78,57 persen dari anggaran.
Menurutnya, salah satu komponen yang patut menjadi perhatian dalam evaluasi pelaksanaan APBD Melawi 2026 adalah rendahnya realisasi belanja modal.
Hingga 31 Oktober 2026, belanja modal baru terealisasi Rp26,28 miliar atau 31,16 persen dari anggaran yang tersedia. Artinya, masih terdapat sekitar 68,84 persen anggaran belanja modal yang belum terealisasi menjelang dua bulan terakhir tahun anggaran.
“Rendahnya realisasi belanja modal tersebut salah satunya disebabkan paket pekerjaan strategis yang masa kontraknya berakhir pada bulan Desember,” terang Rio.
Dikatakan, rendahnya serapan belanja modal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya perangkat daerah yang mengelola kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan aset daerah.
“Percepatan realisasi anggaran menjadi penting agar program pembangunan yang telah direncanakan dapat diselesaikan sesuai target waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, lanjutnya, percepatan penyerapan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian angka realisasi. Pelaksanaan kegiatan tetap harus mengedepankan ketentuan pengadaan barang dan jasa, kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Evaluasi terhadap capaian APBD hingga Oktober ini menjadi momentum bagi seluruh OPD untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tanpa mengabaikan kualitas maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” pungkasnya.












