Melawi  

Karhutla Belum Usai, BPBD Melawi Catat 30 Kejadian dengan Luas Terdampak 1.683 Hektare

Karhutla di Kabupaten Melawi, sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai sedikitnya 30 kejadian

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai sedikitnya 30 kejadian, dengan total luas lahan terdampak sekitar 1.683,358 hektare.

Data tersebut berdasarkan laporan kejadian dan penanggulangan Karhutla yang ditangani Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Melawi.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Melawi, Rahmad Mauludin, mengatakan kejadian Karhutla tersebar di sejumlah kecamatan. Kecamatan Nanga Pinoh menjadi wilayah dengan luasan terdampak terbesar, yakni sekitar 732,558 hektare.

Disusul Kecamatan Belimbing sekitar 432 hektare, Belimbing Hulu 200 hektare, dan Ella Hilir sekitar 150 hektare. Sejumlah wilayah lainnya juga tercatat mengalami dampak kebakaran.

“Untuk wilayah terdampak terbesar berada di Kecamatan Nanga Pinoh dengan luas sekitar 732,558 hektare,” ujar Rahmad, Rabu (2/9/2026).

Rahmad menjelaskan, beberapa lokasi tercatat mengalami kebakaran dengan luasan cukup besar. Di antaranya Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, dengan perkiraan luas mencapai 553 hektare.

Kemudian Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, sekitar 200 hektare; Desa Beloyang, Kecamatan Belimbing Hulu, sekitar 200 hektare; Desa Nusa Kenyikap, Kecamatan Belimbing, sekitar 155 hektare; serta Desa Pelempai Jaya, Kecamatan Ella Hilir, sekitar 150 hektare.

Ia mengatakan, persoalan penanganan semakin kompleks karena hingga akhir Agustus 2026 masih terdapat sejumlah lokasi yang belum sepenuhnya padam. Lokasi tersebut antara lain Desa Nanga Kayan, Desa Batu Nanta, Desa Manggala, Desa Manding, dan Desa Menukung.

Menurut Rahmad, kondisi itu tidak terlepas dari karakteristik lahan di sejumlah wilayah, terutama lahan gambut. Api pada lahan gambut dapat membakar hingga bagian bawah permukaan sehingga bara yang tidak terlihat berpotensi kembali menyala setelah proses pemadaman.

“Risiko api kembali menyala juga menjadi perhatian karena diperlukan pemantauan dan pendinginan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak terdapat bara api di bawah permukaan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sebagai bagian dari percepatan penanganan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi melalui BPBD telah menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 300.2/142 Tahun 2026 tertanggal 17 Juli 2026.

Selanjutnya, pada 31 Juli 2026 diterbitkan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 300.2/148 Tahun 2026 tentang Penetapan Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Melawi Tahun 2026.

Rahmad menyebut keterbatasan sumber air, personel, serta sarana dan prasarana menjadi sejumlah kendala utama. Kondisi tersebut diperberat dengan akses menuju beberapa lokasi yang sulit, sebaran titik kebakaran yang terjadi secara bersamaan, serta luas area yang harus ditangani.

“Dalam pelaksanaan pemadaman, tim menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber air, personel dan sarana prasarana, akses menuju lokasi yang sulit, sebaran titik kebakaran yang terjadi secara bersamaan, serta luas area kebakaran,” ujarnya.

Menghadapi kondisi tersebut, BPBD bersama unsur terkait akan terus memperkuat langkah penanganan dan pencegahan Karhutla, terutama selama musim kemarau.

Upaya tersebut dilakukan melalui patroli dan pemantauan wilayah rawan, respons cepat terhadap laporan kebakaran, penguatan koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan sarana dan sumber air, serta pemantauan pascapemadaman.

Selain pemadaman, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api baru, terutama terkait bahaya serta larangan membuka lahan dengan cara membakar.

“Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan titik api sekaligus mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Melawi,” pungkasnya.