MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH — Komunikasi antara kepolisian dan media tidak cukup berhenti pada agenda silaturahmi dan seremoni. Lebih dari itu, hubungan tersebut harus mampu menjadi ruang pertukaran informasi yang terbuka, kritis, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik.
Pesan itu mengemuka dalam pertemuan Kapolres Melawi, AKBP Askhabul Kahfi, bersama awak media yang bertugas di Kabupaten Melawi. Pertemuan berlangsung di Aula Tri Brata Polres Melawi, Kamis (20/8/2026), dan turut dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Melawi beserta jajaran.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu langkah awal AKBP Askhabul Kahfi yang memasuki satu bulan masa kepemimpinannya di Polres Melawi untuk membangun komunikasi dengan insan pers.
Namun, kemitraan yang dibangun tidak hanya ditujukan untuk memperlancar publikasi kegiatan kepolisian. Di tengah derasnya arus informasi dan tingginya perhatian publik terhadap persoalan keamanan maupun penegakan hukum, keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
PS. Kepala Seksi Humas Polres Melawi, AIPTU Samsi, mengatakan silaturahmi tersebut menjadi wadah untuk menyatukan visi antara aparat penegak hukum dan media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, Humas memiliki posisi strategis dalam menjembatani kebutuhan informasi wartawan, terutama terkait data dan informasi kepolisian yang diperlukan untuk kepentingan pemberitaan.
“Melalui agenda silaturahmi ini, kami berharap komunikasi yang terbangun tidak hanya terjadi pada acara seremonial, tetapi menjadi kemitraan berkesinambungan yang solid setiap harinya,” tuturnya.
“Kami di jajaran Humas Polres Melawi siap memfasilitasi rekan-rekan media agar informasi kepolisian yang sampai ke ruang publik bisa cepat, akurat, dan tentunya menyejukkan masyarakat,” sambung AIPTU Samsi.
Ia menegaskan, komitmen tersebut menjadi penting karena kecepatan informasi harus berjalan beriringan dengan akurasi. Terlebih ketika menyangkut perkara hukum, kriminalitas, maupun persoalan yang mendapat perhatian luas masyarakat.
“Dalam situasi demikian, keterlambatan informasi atau minimnya penjelasan resmi berpotensi membuka ruang bagi spekulasi dan kesimpangsiuran informasi,” pungkasnya.
Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi menegaskan dirinya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan awak media. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang transparan antara kepolisian dan pers.
Menurutnya, media memiliki posisi vital dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Selain menjadi jembatan informasi kepada masyarakat, media juga dinilai dapat berperan sebagai cooling system di tengah maraknya informasi palsu atau hoaks.
Di sisi lain, Kapolres mengakui media memiliki fungsi kontrol sosial terhadap institusi kepolisian.
“Kritik yang membangun serta saran yang konstruktif dari rekan-rekan sekalian adalah cerminan bagi kami untuk terus berbenah, memperbaiki diri, dan memberikan pelayanan yang semakin profesional kepada masyarakat,” ungkap AKBP Askhabul Kahfi.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan hubungan polisi dan media bukan sekadar sebagai hubungan publikasi. Sebab, kemitraan yang sehat justru membutuhkan ruang bagi kritik dan koreksi, terutama ketika pelayanan maupun penegakan hukum menjadi sorotan masyarakat.
AKBP Askhabul Kahfi juga memastikan pintu komunikasi tetap terbuka, baik di tingkat Polres, Polsek maupun jajaran Humas. Ia bahkan meminta para PJU untuk menjaga hubungan komunikasi yang baik dengan insan pers.
Meski demikian, keterbukaan tersebut pada akhirnya akan diuji bukan hanya melalui pernyataan, tetapi melalui praktik di lapangan. Akses informasi yang mudah, respons cepat terhadap konfirmasi wartawan, serta kesediaan memberikan penjelasan terhadap perkara yang menjadi perhatian publik menjadi bagian penting dari ukuran keterbukaan sebuah institusi.
Perwakilan awak media, Dea Kusumah Wardhana, menyambut baik komitmen tersebut. Namun, ia menekankan bahwa komunikasi yang intensif harus diarahkan untuk mencegah kesimpangsiuran informasi, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
“Keterbukaan informasi akan sangat membantu media dalam menyampaikan pemberitaan secara berimbang,” ujar Dea.
Menurutnya, media akan tetap menempatkan diri sebagai mitra yang kritis dan konstruktif. Artinya, kemitraan tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk selalu membenarkan setiap kebijakan atau tindakan kepolisian.
“Pers tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi, menyajikan informasi secara berimbang, dan mengkritisi persoalan yang menyangkut kepentingan publik,” jelasnya.
Pada saat yang sama, kata Dea, wartawan juga dituntut tetap tegak lurus terhadap akurasi dan kode etik jurnalistik. Kritik terhadap institusi kepolisian harus berbasis data dan fakta, bukan opini tanpa dasar.
“Polisi membutuhkan media untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat membutuhkan media yang independen untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum,” tutupnya.












