Melawi  

Bupati Melawi Buka Dugaan Praktik Perkebunan di Luar HGU, PT RKA Disorot

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa saat membuka Musrenbang Kabupaten Melawi penyusunan RKPD 2027

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perkebunan kelapa sawit, terutama perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, bahkan menegaskan kesiapan pemerintah untuk mencabut HGU perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA), yang telah beroperasi hampir dua dekade di Kabupaten Melawi. Meski mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), perusahaan ini dinilai belum memiliki HGU secara penuh sesuai dengan luasan areal yang dikelola.

PT RKA diketahui beroperasi di sejumlah desa yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Nanga Pinoh, Pinoh Utara, dan Belimbing. Berdasarkan data perizinan, perusahaan tersebut memperoleh IUP yang diterbitkan pada tahun 2007, 2009, dan 2013, dengan total luas mencapai 37.208 hektare.

Namun, hingga saat ini, luas HGU yang dimiliki perusahaan hanya sekitar 18.007 hektare, yang terbagi dalam dua sertifikat yang terbit pada tahun 2010 dan 2012. Ketimpangan ini dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam kesesuaian antara izin usaha dan penguasaan lahan di lapangan.

Bupati menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik agraria, terutama jika aktivitas perkebunan dilakukan di luar wilayah HGU yang sah dan bersinggungan dengan lahan masyarakat.

“Dari total IUP seluas 37.208 hektare, HGU yang dimiliki hanya 18.007 hektare. Ini mengindikasikan adanya aktivitas perkebunan di luar izin yang sah,” tegasnya saat membuka Musrenbang Kabupaten Melawi dalam rangka penyusunan RKPD 2027, di Pendopo Bupati, pada Rabu (8/4/2026.

Temuan di lapangan, lanjutnya, menunjukkan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dan produksi sawit terus berlangsung, meskipun sebagian areal belum memiliki dasar hukum berupa HGU secara penuh.

Pemerintah daerah, kata Bupati, tidak akan tinggal diam. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan, guna memastikan batas dan legalitas lahan yang dikuasai perusahaan.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas hingga pencabutan izin siap dijatuhkan. Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menata ulang tata kelola perkebunan agar lebih adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah daerah bersama BPN memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan HGU maupun IUP bagi perusahaan yang membandel atau beroperasi tanpa izin lengkap,” pungkasnya.