MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan 10 proyek strategis daerah tahun anggaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi standar kualitas, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas pengawalan dan pengamanan pembangunan 10 proyek strategis Pemkab Melawi di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Rabu (28/10/2026).
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berupaya memperkuat pencegahan penyimpangan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pelaksanaan proyek yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Kepala Kejari Sintang, Taufik Effendi, menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan langkah awal sekaligus bentuk komitmen dalam melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Menurutnya, pengawalan pembangunan harus dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, serta mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembangunan membutuhkan koordinasi dan pengawasan yang baik dari seluruh pihak terkait. Apabila ditemukan kendala dalam proses pekerjaan, persoalan tersebut diharapkan dapat dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufik juga menekankan pentingnya pelaksanaan proyek sesuai spesifikasi teknis, kontrak, dan anggaran yang telah ditetapkan. Setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keberhasilan proyek strategis tidak hanya dinilai dari penyelesaian pekerjaan secara administratif, tetapi juga dari kualitas hasil pembangunan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Ia mengatakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani proyek diminta menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan secara berkala dan terukur. Informasi tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan transparan serta sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menegaskan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan daerah harus digunakan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani proyek strategis agar menjalankan tugas secara profesional dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bupati juga mengingatkan kontraktor, konsultan, serta seluruh pihak yang terlibat agar membangun sinergi selama proses pekerjaan berlangsung.
“Koordinasi yang baik dinilai penting untuk menghasilkan pembangunan dengan mutu dan kualitas yang sesuai standar sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Dadi.
Menurut Dadi, pengawalan dan pengamanan pembangunan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah potensi penyimpangan sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap hukum. Namun, komitmen tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan yang disiplin, pengawasan yang efektif, serta keterbukaan dalam setiap tahapan kegiatan.
Bupati menegaskan bahwa seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan proyek strategis daerah harus bekerja secara profesional, berintegritas, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Laksanakan setiap tahapan pekerjaan dengan penuh integritas, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga penyelesaian dan pertanggungjawaban kegiatan,” tegas Dadi.
Sepuluh proyek strategis yang masuk dalam pengawalan dan pengamanan pembangunan tahun anggaran 2026 mencapai sekitar Rp41,18 miliar.
Berikut rincian proyek strategis Pemkab Melawi tahun 2026:
1. Renovasi Kantor Bupati Melawi dengan anggaran Rp19,4 miliar, dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).
2. Renovasi Kantor DPRD Melawi dengan anggaran Rp5,7 miliar, dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan.
3. Pembangunan Rumah Jabatan Wakil Bupati Melawi dengan anggaran Rp4,750 miliar, dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan.
4. Rehabilitasi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan anggaran Rp2,9 miliar, dilaksanakan oleh Disdikbud.
5. Peningkatan Jalan Suka Maju–Ulak Muid, Kecamatan Tanah Pinoh Utara dengan anggaran Rp2,867 miliar, dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
6. Pembangunan Gedung Chatlab dengan anggaran Rp2,292 miliar, dilaksanakan oleh RSUD Melawi.
7. Pembangunan Gedung Cytotoxic dengan anggaran Rp1,228 miliar, dilaksanakan oleh RSUD Melawi.
8. Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Tekelak, Desa Tekelak, Kecamatan Pinoh Utara dengan anggaran Rp950 juta, dilaksanakan oleh DPUPR.
9. Pembangunan Gedung CT Scan dengan anggaran Rp810 juta, dilaksanakan oleh RSUD Melawi.
10. Pembangunan Gedung Sekolah SDN 14 Batu Nanta, Kecamatan Belimbing dengan anggaran Rp285 juta, dilaksanakan oleh Disdikbud.
