Melawi  

Kabut Asap Berdampak pada Pendidikan, Pemkab Melawi Atur Ulang Pola Pembelajaran

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, Kalimantan Barat, menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan menyusul dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengakibatkan kabut asap.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Melawi Nomor 45 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran melalui Pertemuan Tatap Muka atau Belajar dari Rumah di Kabupaten Melawi, yang ditetapkan di Nanga Pinoh pada 26 Oktober 2026.

Melalui surat edaran tersebut, satuan pendidikan diberikan ruang untuk menentukan pola pembelajaran, baik melalui Pertemuan Tatap Muka (PTM) maupun Belajar dari Rumah (BDR), dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, tingkat paparan kabut asap, kesehatan peserta didik, serta situasi lingkungan masing-masing sekolah.

Penentuan pola pembelajaran harus didasarkan pada hasil musyawarah dan kesepakatan antara pihak satuan pendidikan dengan orang tua atau wali peserta didik. Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan apabila kondisi lingkungan dan kualitas udara memungkinkan serta dinilai aman bagi kesehatan warga sekolah.

Sebaliknya, apabila kualitas udara dan paparan kabut asap belum memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara aman, satuan pendidikan dapat menerapkan kembali sistem Belajar dari Rumah.

Pemkab Melawi juga menekankan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak boleh mengabaikan kondisi kualitas udara dan kesehatan warga sekolah.

Apabila PTM disepakati untuk dilaksanakan, satuan pendidikan wajib memperhatikan kondisi udara, membatasi durasi pembelajaran sesuai kebutuhan, serta melakukan penyesuaian kegiatan apabila kondisi lingkungan kembali memburuk.

Bahkan, jika kualitas udara dinilai tidak aman bagi kesehatan atau terjadi peningkatan kabut asap di lingkungan sekolah, pelaksanaan PTM Terbatas harus ditinjau kembali. Pembelajaran dapat dialihkan ke BDR berdasarkan hasil koordinasi antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali peserta didik.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus mengikuti perkembangan kondisi lingkungan, bukan semata-mata berdasarkan jadwal atau rutinitas kegiatan belajar mengajar.

Selain mengatur pelaksanaan PTM dan BDR, surat edaran tersebut juga memberikan perhatian terhadap keberlangsungan proses belajar peserta didik selama pembelajaran dari rumah.

Pendidik diminta menyesuaikan metode, materi, dan beban tugas pembelajaran dengan kondisi serta kemampuan peserta didik. Langkah tersebut bertujuan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif tanpa memberikan beban berlebihan kepada siswa.

Kepala satuan pendidikan juga bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pola pembelajaran yang telah disepakati. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah diminta berkoordinasi dengan pengawas pembina dan instansi terkait sesuai kewenangannya.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, pimpinan perguruan tinggi, koordinator pengawas, pengawas SD dan SMP, serta kepala satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA negeri maupun swasta se-Kabupaten Melawi.

Exit mobile version