Melawi  

Kabut Asap Karhutla Belum Mereda, BDR di Melawi Diperpanjang hingga 24 Oktober

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kualitas udara di sejumlah wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, yang belum sepenuhnya aman bagi kesehatan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mendorong pemerintah daerah kembali menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik pada 20–24 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 42 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kembali Belajar dari Rumah (BDR), yang ditetapkan di Nanga Pinoh pada 16 Oktober 2026 dan ditandatangani Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan masih berlangsung, sementara kualitas udara di sejumlah wilayah belum sepenuhnya aman bagi kesehatan.

Kondisi ini menjadi dasar penyesuaian kegiatan pembelajaran untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.

Kebijakan BDR berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA negeri maupun swasta, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), hingga lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Melawi.

Selama periode tersebut, pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh atau daring maupun melalui metode lain yang disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan dan keterbatasan akses peserta didik.

Pemerintah daerah juga menekankan agar pelaksanaan pembelajaran tidak membebani peserta didik dengan tugas berlebihan. Kesehatan, keselamatan, serta keberlangsungan proses pendidikan tetap menjadi prioritas.

Kepala satuan pendidikan bersama guru diminta memastikan layanan pembelajaran tetap berjalan secara efektif, fleksibel, dan adaptif.

Apabila ditemukan kendala, termasuk keterbatasan akses maupun kondisi peserta didik, pihak sekolah diminta berkoordinasi dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi melalui pengawas pembina.

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menegaskan bahwa pelaksanaan BDR akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan karhutla, hasil pemantauan kualitas udara, serta kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

“Selama BDR berlangsung, kepala satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir setiap hari kerja di satuan pendidikan, mengisi daftar hadir, serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati, Selasa (20/10/2026).

Bupati Dadi menjelaskan pemerintah daerah juga membuka kemungkinan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan apabila kualitas udara telah membaik dan dinyatakan aman.

“Perpanjangan BDR ini menjadi salah satu langkah penyesuaian sektor pendidikan di tengah kondisi kabut asap yang masih mengganggu aktivitas masyarakat di Kabupaten Melawi,” terang Dadi.

Dadi menambahkan, dengan kebijakan tersebut, perlindungan kesehatan peserta didik diharapkan tetap berjalan seiring dengan terjaganya keberlangsungan proses belajar mengajar, sembari menunggu kondisi udara kembali aman untuk kegiatan di luar ruangan.