MELAWINEWS.COM, MELAWI – Penanganan laporan sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 1,26 hektare di kawasan Bukit Penjolak, Desa Teluk Pongkal, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Pendamping ahli waris mempertanyakan tindak lanjut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi setelah laporan sengketa tersebut disampaikan pada September 2026.
Pendamping ahli waris, Warnudin, menyatakan hingga Senin (19/10/2026), pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan, termasuk rencana pemanggilan para pihak yang bersengketa.
Ia pun mendesak Satreskrim memberikan penjelasan secara terbuka dan memastikan laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Warnudin, laporan tersebut disampaikan ke Polres Melawi melalui Satreskrim pada Rabu (23/9/2026), setelah sebelumnya persoalan itu diadukan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi. Setelah DAD Melawi mengembalikan penanganan persoalan tersebut kepada pelapor, sengketa kemudian dibawa ke ranah hukum melalui Satreskrim Polres Melawi.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kanit 1 Satreskrim Polres Melawi, Aipda Murdani, kepolisian akan memanggil atau mengundang kedua belah pihak serta pihak lain yang dinilai perlu untuk dimintai keterangan.
Nama-nama yang akan dipanggil, menurut dia, juga telah dicatat. Namun, Warnudin mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai realisasi rencana pemanggilan tersebut.
“Kami mempertanyakan, mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan ini. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan akan diproses secara profesional,” ujar, Senin (19/10/2026).
Warnudin menilai kepolisian perlu memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan, termasuk apakah proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah dijadwalkan.
Ia juga menyinggung dugaan adanya aktivitas pengerukan sumber daya alam di kawasan lahan yang disengketakan. Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah konflik kepemilikan lahan.
“Saya menduga kasus ini belum berjalan karena menyangkut nilai sumber daya alam yang terkandung di dalam lahan tersebut, yang menjadi sumber penghasilan berjamaah,” kata Warnudin.
Warnudin menegaskan, Satreskrim Polres Melawi perlu menjelaskan perkembangan penanganan laporan secara proporsional, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak seluruh pihak yang bersengketa.
Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memastikan tidak ada laporan yang terabaikan tanpa penjelasan.
Warnudin menyatakan akan meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat serta Mabes Polri melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau pengabaian terhadap laporan tersebut.
Ia menilai pengawasan internal diperlukan untuk memastikan aparat menjalankan tugas sesuai ketentuan, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.
Namun, ia menekankan bahwa dugaan pengabaian laporan perlu diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen penanganan perkara, bukan semata-mata berdasarkan belum adanya pemanggilan yang diketahui pihak pelapor.
“Jika memang tidak ada keseriusan dalam menangani persoalan ini, kami meminta agar dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Tujuannya untuk memastikan apakah penanganan laporan sudah berjalan sesuai prosedur atau justru terdapat pelanggaran,” tegasnya.
Sebelumnya, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasatreskrim Polres Melawi, IPTU Yoga Septian, untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan laporan sengketa lahan tersebut dan dugaan aktivitas pengerukan sumber daya alam di lokasi. Namun, hingga naskah ini disusun, belum ada jawaban yang diterima.
Sementara itu, Kapolsek Sokan, IPTU Noviyar Yunus, mengaku tidak mengetahui secara terperinci persoalan sengketa lahan maupun dugaan aktivitas pengerukan di kawasan tersebut.
Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan langsung kepada Polres Melawi atau Satreskrim.












