MELAWINEWS.COM, MELAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Melawi di Sekretariat DPC PDIP, Jumat (9/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas pemutakhiran data partai politik, data pemilih berkelanjutan, serta sejumlah isu strategis terkait penyelenggaraan pemilu mendatang.
Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat itu dipimpin Ketua KPU Melawi, Irfan Affandi, bersama jajaran komisioner. Rombongan disambut Ketua DPC PDIP Melawi, Matius Rindau, didampingi pengurus partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya KPU memperkuat komunikasi dengan partai politik sekaligus mendorong kesiapan administrasi dan kelembagaan menjelang Pemilu 2029.
Ketua KPU Melawi, Irfan Affandi, mengatakan audiensi tersebut tidak sekadar menjadi agenda silaturahmi formal, tetapi juga ruang untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan dan tantangan penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, salah satu agenda utama yang dibahas adalah pemutakhiran data partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU (PKPU).
Selain itu, KPU menyosialisasikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan. Data tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih serta mendukung partai politik dalam melakukan pendataan dan konsolidasi organisasi.
“Pemutakhiran data partai politik perlu menjadi perhatian bersama. Begitu juga dengan data pemilih berkelanjutan yang harus terus diperbarui agar proses kepemiluan ke depan berjalan dengan baik,” ujar Irfan.
Dalam audiensi tersebut, kedua pihak juga membicarakan sejumlah isu kepemiluan, mulai dari masa jabatan anggota DPRD hingga kemungkinan penambahan jumlah kursi DPRD Melawi seiring dengan perkembangan jumlah penduduk di sejumlah daerah pemilihan.
Menanggapi pembahasan mengenai perubahan sistem pemilu, Irfan menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam perkembangan regulasi kepemiluan.
Namun, menurutnya, KPU masih berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada di DPR RI.
Terkait kemungkinan perubahan daerah pemilihan maupun penambahan kursi DPRD Melawi, Irfan menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih terlalu dini untuk menghasilkan kesimpulan karena tahapan resmi belum dimulai.
“Untuk kajian daerah pemilihan masih jauh. Nanti ketika tahapan sudah bergulir, kami akan melakukan sosialisasi lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan demikian, wacana penambahan kursi DPRD Melawi belum dapat dipastikan dan masih memerlukan kajian berdasarkan ketentuan hukum serta data yang menjadi dasar penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan.
Dalam kesempatan itu, Irfan juga menyoroti kesiapan administrasi partai politik di Kabupaten Melawi.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data partai politik pada semester pertama 2026, ia menyebut PDIP Melawi sebagai satu-satunya partai yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi atau clear pada periode tersebut.
Penilaian itu, menurut Irfan, mencakup kesesuaian struktur kepengurusan, alamat kantor, hingga data yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Mulai dari struktur kepengurusan, alamat kantor, hingga data di Sipol, semuanya dinyatakan sesuai dan tanpa kendala,” ungkapnya.
Ia berharap PDIP Melawi dapat terus menjaga ketertiban administrasi dan memperkuat konsolidasi organisasi sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Meski demikian, pemutakhiran data partai politik tetap menjadi kewajiban yang harus diperhatikan seluruh partai sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Melawi, Matius Rindau, menyambut baik kunjungan jajaran KPU. Menurutnya, komunikasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik penting untuk memastikan setiap perkembangan regulasi dapat dipahami dengan baik.
“Kami menilai silaturahmi ini sangat penting untuk menjaga komunikasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik, terutama terkait perubahan-perubahan aturan yang berlaku di KPU,” ujar Rindau yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Melawi.
Ia menilai audiensi tersebut dapat membantu partai politik mempersiapkan diri lebih awal, terutama dalam memenuhi persyaratan administrasi dan menghadapi tahapan kepemiluan mendatang.
Terkait kemungkinan perubahan Undang-Undang Pemilu, Rindau mengatakan pihaknya akan mengikuti proses pembahasan dan kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang di tingkat pusat.
Menurutnya, kesiapan partai tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga kemampuan mengikuti perubahan regulasi yang dapat memengaruhi pelaksanaan pemilu.
“Audiensi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara KPU dan partai politik. Di tengah perkembangan regulasi kepemiluan, pemutakhiran data, kepastian aturan, dan kesiapan administrasi menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan sejak dini menjelang Pemilu 2029,” jelas Rindau.
Sekretaris DPC PDIP Melawi, Abang Ahmaddin, turut mengapresiasi audiensi tersebut. Ia berharap pertemuan serupa dapat dilaksanakan secara rutin agar komunikasi dan pertukaran informasi antara KPU dan partai politik tetap terjaga.
“Kalau bisa, pertemuan seperti ini dilakukan secara rutin, misalnya setiap semester, agar koordinasi dan pertukaran informasi bisa terus berjalan,” tutur anggota Fraksi PDIP DPRD Melawi tersebut.
Ia menambahkan, keterbukaan terhadap masukan dari penyelenggara pemilu menjadi salah satu upaya untuk mendorong penyelenggaraan pemilu yang lebih partisipatif dan inklusif.
“Kami sangat terbuka menerima pandangan dari penyelenggara pemilu. Semua masukan penting untuk penyelenggaraan pemilu yang makin partisipatif dan inklusif. Kualitas pemilu diharapkan bisa lebih baik dibandingkan pemilu sebelumnya melalui berbagai perbaikan yang dirumuskan,” pungkasnya.












