Melawi  

Sengketa Lahan di Teluk Pongkal Memanas, Herman Minta DAD Bertindak Transparan dan Putusan Adat Ditinjau Ulang

Warnudin dan Herman

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Bukit Penjolak, Desa Teluk Pongkal, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, kembali mencuat.

Persoalan tersebut kini diminta untuk segera difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi agar penyelesaiannya dilakukan secara transparan melalui mekanisme adat yang berlaku.

Sengketa lahan seluas sekitar 1,26 hektare tersebut dilaporkan oleh Herman, warga Desa Sijau, Kecamatan Sokan, yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Pak Cilik, pihak yang disebut pertama kali membuka dan menguasai lahan tersebut.

Dalam surat pengaduan tertanggal 14 September 2026 yang ditujukan kepada DAD Kabupaten Melawi, Herman menjelaskan bahwa lahan tersebut pada awalnya merupakan hutan rimba yang dibuka oleh Pak Cilik pada sekitar 1986 untuk dijadikan lahan bahuma atau berladang.

Menurut Herman, setelah pembukaan lahan, tanah tersebut dikuasai, dikelola dan dimanfaatkan oleh Pak Cilik hingga kemudian penguasaan diteruskan secara turun-temurun kepada keluarga, termasuk dirinya sebagai cucu kandung.

Namun, persoalan muncul setelah Yulius Uden dan Kendy Andreson disebut masuk dan menguasai lahan tersebut serta menanam tanaman karet tanpa persetujuan dari Herman maupun keluarga yang selama ini menguasai lahan.

Dalam pengaduannya, Herman menyebut kedua pihak kemudian mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka dengan alasan telah menanam dan memiliki kebun karet di atas tanah yang disengketakan.

Persoalan itu sebelumnya telah dibawa dalam gelar perkara adat di tingkat Desa Teluk Pongkal pada 13 Juli 2026. Dalam forum tersebut, disebutkan adanya keputusan yang mewajibkan Yulius Uden dan Kendy Andreson memberikan imbalan kepada Herman. Namun, Herman menyatakan keberatan dan menolak keputusan tersebut karena menilai belum memiliki dasar yang kuat.

Sengketa kemudian berlanjut ke tingkat Temenggung Kecamatan Sokan. Dalam beberapa kali gelar perkara adat pada 13 Agustus, 25 Agustus, hingga 8 September 2026, pihak terlapor disebut tidak hadir.

Herman juga mempersoalkan keputusan Forum Persatuan Temanggung dan Penggawa Kabupaten Melawi Nomor 001/12/SK/FDR PTK/KM/PI III/2026, yang disebut menetapkan lahan tersebut sebagai milik Yulius Uden dan Kendy Andreson.

Ia menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak dan telah menyampaikan keberatan secara tertulis pada 26 Agustus 2026.

Herman melalui pengaduannya berharap lembaga DAD, Temanggung maupun Punggawa Kabupaten Melawi dapat membantu memastikan proses penyelesaian berjalan objektif, transparan dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses pengambilan keputusan adat memberikan klarifikasi, termasuk terkait penandatanganan dan penggunaan cap pada keputusan Forum Persatuan Temanggung dan Penggawa Kabupaten Melawi yang menjadi salah satu pokok keberatannya.

Pendamping salah satu ahli waris, Warnudin, meminta agar sengketa tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera mendapatkan fasilitasi dari DAD Kabupaten Melawi.

Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara terbuka dengan memeriksa seluruh riwayat penguasaan tanah, bukti-bukti yang dimiliki para pihak, keterangan keluarga, serta keputusan-keputusan adat yang sebelumnya telah dikeluarkan.

“Kami meminta persoalan ini segera difasilitasi DAD Melawi. Penyelesaiannya harus transparan dan tegak lurus sesuai aturan yang ada, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Warnudin, Selasa (15/9/2026).

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang saat ini menguasai atau mengelola lahan, tetapi juga menyangkut riwayat pembukaan, penguasaan dan pemanfaatan tanah secara turun-temurun.

Karena itu, kata Warnudin, seluruh pihak perlu diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan bukti dan keterangan sebelum diambil keputusan akhir.

“Kami berharap DAD dapat melihat persoalan ini secara objektif. Semua pihak harus dipanggil dan didengarkan, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta, aturan adat dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Warnudin juga meminta agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi terhadap proses penyelesaian sengketa, sehingga mekanisme adat dapat berjalan secara independen dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima para pihak.

Sementara itu, Ketua DAD Kabupaten Melawi, Kluisen, merespons adanya pengaduan tersebut. Namun, Kluisen menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan perlu mengikuti mekanisme dan tahapan kelembagaan adat yang berlaku.

Menurutnya, persoalan tersebut terlebih dahulu harus diselesaikan melalui DAD tingkat desa dan DAD tingkat kecamatan sebelum dibawa lebih jauh ke tingkat kabupaten.

“Kita minta diselesaikan dulu di tingkat desa dan kecamatan. Kalau di tingkat bawah belum selesai, baru dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme di tingkat kabupaten,” ujar Kluisen,” Selasa (15/9/2026).

Kluisen menyatakan, bahwa DAD Kabupaten Melawi tidak serta-merta mengambil alih perkara, melainkan mendorong penyelesaian secara berjenjang sesuai mekanisme kelembagaan adat.

“Dengan demikian, sengketa lahan di Bukit Penjolak masih memerlukan proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap riwayat tanah maupun dasar klaim masing-masing pihak,” pungkas Kluisen.