MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Melawi, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, didampingi Wakil Ketua DPRD Matius Rindau, serta dihadiri Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa.
Dalam penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut, Pemkab Melawi memastikan arah kebijakan anggaran tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan yang berkembang.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar program dan kegiatan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara efektif, terukur, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Melawi memaparkan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pada sisi pendapatan, rancangan perubahan APBD Melawi Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp 908.198.640.975. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 107.714.352.974 dan pendapatan transfer sebesar Rp 800.484.288.001.
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp 938.518.356.226. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp 755.374.037.956, belanja modal Rp 72.427.526.474, belanja tidak terduga Rp 1 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp 109.716.791.836.
Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang menyebabkan defisit APBD sebesar Rp 30.319.715.291. Untuk menutupi defisit tersebut, pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 30.319.715.291. Pembiayaan itu berasal dari penerimaan pembiayaan dan dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp 11.977.318.017 dan penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp 23.500.000.000.
Adapun pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 5.157.602.726, yang terdiri atas penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp 3 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp 2.157.602.726.
Bupati Melawi berharap pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat berlangsung secara cermat, objektif, dan konstruktif.
Ia juga menekankan pentingnya mengedepankan semangat kemitraan serta kepentingan publik dalam setiap tahapan pembahasan perubahan anggaran tersebut.
