Melawi  

Evaluasi Program MBG di Melawi, Operasional 3 SPPG Dihentikan karena Belum Penuhi Standar

Ilustrasi Program MBG

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Melawi bersama Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Melawi menggelar pertemuan guna membahas monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program MBG di wilayah Kabupaten Melawi.

Kegiatan yang berlangsung di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Rabu (6/5/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Program MBG Kabupaten Melawi, Paulus.

Pertemuan tersebut bertujuan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan program sekaligus memastikan efektivitas peran seluruh pihak terkait dalam mendukung keberhasilan Program MBG di Kabupaten Melawi.

Dalam keterangannya, Paulus menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan program di lapangan, termasuk memastikan fungsi kelembagaan Satgas berjalan optimal dalam mendukung Program MBG.

“Monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan setiap pihak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Paulus mengungkapkan, hingga saat ini telah terbangun sebanyak 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Melawi. Keberadaan SPPG tersebut telah menjangkau sebanyak 27.668 peserta didik sebagai penerima manfaat Program MBG.

Selain itu, pelayanan bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui juga telah dijalankan melalui 6 SPPG yang secara khusus melayani kelompok penerima manfaat tersebut.

Namun demikian, Paulus menyampaikan bahwa dari total SPPG yang telah dibangun, terdapat tiga SPPG yang sementara waktu dihentikan operasionalnya karena menghadapi berbagai permasalahan. Satu SPPG diminta melakukan perbaikan menyeluruh, sedangkan dua lainnya dinilai belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Tiga SPPG tersebut saat ini dihentikan sementara operasionalnya. Kami masih memberikan waktu untuk melengkapi seluruh persyaratan pendukung yang menjadi kewajiban mereka,” ujarnya.

“Jika seluruh syarat telah dipenuhi, maka operasional dapat kembali dijalankan. Namun apabila tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi hingga penutupan permanen,” sambung Paulus yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi.

Lebih lanjut, Paulus mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memetakan titik pembangunan SPPG kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di 72 desa di Kabupaten Melawi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 desa telah memiliki investor dan mengantongi surat keputusan (SK) dari BGN. Meski demikian, operasional SPPG 3T tersebut masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari BGN sebelum dapat dijalankan secara penuh.

Paulus menegaskan bahwa Satgas MBG Kabupaten Melawi akan terus melakukan pemantauan, monitoring, serta evaluasi secara berkelanjutan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan program guna mencegah terjadinya berbagai kendala di lapangan.

Ia juga menekankan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Melawi dalam menyukseskan Program MBG sebagai salah satu program prioritas nasional untuk mewujudkan generasi yang sehat, kuat, dan cerdas melalui sinergi serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.