Pos Perbatasan Melawi-Sintang Bakal Dibangun, Cegah Masyarakat Mudik

oleh -118 views
Pelaksanaan Rakor Lintas Sektoral terkait rencana PPKM Mikro, PETI hingga pengamanan hari raya Idul Fitri

MELAWINEWS.COM, Melawi – Rapat Koordinasi Lintas Sektoral digelar Pemkab Melawi terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Kamis (22/4) di Aula Kantor Bupati Melawi. Salah satu keputusan rapat tersebut yakni terkait larangan mudik yang ditindaklanjuti dengan pembentukan posko di Desa Batu Nanta mulai 6 Mei hingga 17 Mei.

Bupati Melawi, Dadi Sunarya ditemui sejumlah wartawan mengungkapkan sejumlah langkah Pemkab Melawi terkait kebijakan PPKM Mikro hingga upaya menekan penyebaran Covid-19 dengan pelarangan mudik.

“Langkah pertama yakni sesuai arahan Gubernur Kalbar, khususnya ASN dilingkungan Pemkab Melawi dilarang mudik dan meninggalkan kabupaten Melawi. Bagi melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas,” katanya.

Dadi mengatakan, larangan mudik memang terlebih dahulu ditegaskan bagi jajaran ASN sebagai contoh sebelum pemerintah juga melarang mudik untuk masyarakat umum.

“Kalau tidak dimulai dari lingkungan pemerintah, bagaimana kita mau mengimbau masyarakat,” katanya.

Pemkab bersama jajaran Polres Melawi dan TNI juga mewacanakan membuat pos di dekat pintu masuk perbatasan Melawi-Sintang. Pos ini direncanakan beroperasi mulai 6 Mei-17 Mei. Pos akan didirikan di Desa Batu Nanta dan dikoordinir langsung oleh Kabag OPS Polres Melawi.

“Setelah pos berdiri, orang keluar masuk sudah tidak bisa. Kendaraan umum maupun pribadi akan dicek. Kita akan larang kendaraan ini keluar dari Melawi, begitu juga angkutan umum masuk juga kita larang,” ujarnya.

Kendaraan yang bisa masuk, lanjut Dadi hanyalah untuk angkutan barang kebutuhan pokok hingga BBM. Nanti juga sopir angkutan kendaraan masuk ke Melawi dilakukan swab antigen.

“Pesan saya masyarakat melaksanakan imbauan presiden dan gubernur Kalbar,” katanya.

Dadi melanjutkan, terkait penerapan PPKM Mikro, pihaknya juga sudah merencanakan melakukan pembatasan aktivitas usaha masyarakat. Hasil rapat bersama satgas Covid-19, usaha seperti makanan dan minuman dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Kalau edaran gubernur kan di batasi sampai jam 8 malam. Tapi saya garansi karena menimbang karena shalat tarawih selesai jam 8, kalau dibatasi sampai jam 9 saya rasa terlalu mepet. maka saya ambil langkah sampai jam 10.00 WIB malam,” katanya.

Kabag OPS Polres Melawi, AKP Aang Permana dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan nantinya pos di perbatasan akan melibatkan jajaran kepolisian, TNI serta instansi terkait.

“Pos ini berfungsi sebagai filterisasi terkait larangan mudik. Karena hasil vicon gubernur, Melawi diberikan warning karena bersebelahan dengan Sintang,” ujarnya.

Aang mengatakan, keberadaan pos ini akan melakukan pemeriksaan terkait mobilisasi masyarakat yang masuk maupun keluar kabupaten Melawi.

Aang juga mengungkap rencana pengamanan Hari Raya Idul Fitri. Personel yang dilibatkan mencapai 100 personel dengan sasaran pengamanan arus lalu lintas orang dan barang menjelang Idul Fitri, Pengamanan shalat Idul Fitri hingga antisipasi kerumunan orang di tempat wisata. Termasuk yang kerap menjadi PR bersama terkait perang mercon yang biasa berlangsung pada hari lebaran.