MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Diketahui hingga saat ini Kabupaten Melawi belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang secara komprehensif mengatur pengelolaan sumber daya alam (SDA) lokal.
Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan realitas di lapangan, di mana konflik lahan, aktivitas pertambangan, serta tekanan terhadap kawasan hutan masih terus terjadi. Ketiadaan regulasi yang kuat menyebabkan posisi masyarakat kerap berada dalam ketidakpastian.
Ketua Umum KPA Ciwanadri Melawi, Dea Kusumah Wardhana, meminta DPRD Melawi untuk menginisiasi pembentukan Perda sebagai payung hukum yang berpihak pada masyarakat.
“Ini menjadi persoalan mendasar. Perda yang mengatur secara menyeluruh belum ada, sementara benturan kepentingan antara perusahaan dan masyarakat terus kerap terjadi,” ujar Dea, Sabtu (24/4/2026).
Ia mengatakan, hingga kini belum terdapat Perda yang secara tegas mengatur pemanfaatan lahan berbasis masyarakat, perlindungan hutan adat, maupun kewajiban perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Dea menegaskan, kondisi tersebut tidak dapat terus dibiarkan. Tanpa regulasi yang jelas, potensi konflik akan terus berulang dan bahkan berisiko semakin meluas. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Melawi maupun DPRD Melawi untuk segera menerbitkan Perda dimaksud.
Menurutnya, ketiadaan payung hukum yang valid hanya akan memperpanjang konflik yang terjadi di masyarakat. Ia juga mendorong DPRD Melawi untuk menggunakan hak inisiatifnya dengan menggagas Perda tentang Pengelolaan SDA Lokal.
Perda tersebut dinilai penting sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan hak masyarakat.
“Perda ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Pembangunan harus berjalan secara adil,” pungkasnya.
