Melawi  

Sengketa Lahan Adat Desa Kelakik yang Diklaim Koperasi Ranah Betung, IWKK Dorong Penyelesaian Lewat Musyawarah

Pengurus IWKK bersama Amri Kalam saat menerima perwakilan warga yang mengadukan lahan adat di Kelakik yang diklaim Koperasi Ranah Betung

Melawinews.com, Melawi – Konflik tanah adat kembali mencuat di wilayah Melawi. Warga Kelakik kini menghadapi persoalan serius terkait penguasaan lahan yang diduga dilakukan oleh Koperasi Ranah Betung tanpa dasar hukum yang jelas.

Pada Rabu, 8 April 2026, Ketua Ikatan Warga Katab Kebahan (IWKK), Yusli bersama Dewan Pembina H. Amri Kalam menerima perwakilan warga Kelakik untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, warga menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah adat yang telah mereka kuasai secara turun-temurun sejak tahun 1954. Bukti kepemilikan didasarkan pada dokumen resmi yang diterbitkan Kewedanaan Sintang melalui Camat Nanga Pinoh, yang mencatat sekitar 70 warga sebagai pemilik tembawang di wilayah tersebut.

Seiring waktu, pada tahun 1978 sebagian lahan sempat dipinjamkan kepada PT Inhutani seluas 40 hektare untuk keperluan proyek persemaian reboisasi, berdasarkan perjanjian resmi. Namun, warga mengaku terkejut ketika lahan tersebut kemudian diklaim sebagai milik Koperasi Ranah Betung melalui sertifikat yang diterbitkan sekitar tahun 1989.

Yang menjadi sorotan, nama-nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak dikenal oleh warga. Bahkan, sebagian dari mereka telah membuat pernyataan resmi pada tahun 2005 bahwa tidak pernah memiliki, menguasai, ataupun mengajukan sertifikat atas tanah tersebut.

“Warga tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah itu kepada pihak mana pun,” tegas Yusli.

Ironisnya, di tengah polemik tersebut, pihak koperasi justru melaporkan warga atas dugaan penyerobotan lahan. Hal ini semakin memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

IWKK pun mendorong adanya penyelesaian melalui musyawarah terbuka. Yusli mengimbau kedua belah pihak untuk duduk satu meja guna mengurai persoalan dan menjelaskan asal-usul kepemilikan lahan tersebut.

Sementara itu, H. Amri Kalam menilai ada indikasi praktik yang tidak sesuai prosedur dalam perubahan status tanah adat menjadi hak milik pihak lain. Ia menegaskan pentingnya penelusuran mendalam terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Kalau tidak bisa dijelaskan secara benar, maka penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan warga agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi, sembari memastikan pihaknya siap mendampingi proses penyelesaian hingga tuntas.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tanah adat serta transparansi dalam administrasi pertanahan. Publik kini menanti langkah lanjutan dari pihak terkait dalam menyelesaikan sengketa yang menyangkut hak masyarakat ini.

Exit mobile version