MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Ari Susanto, Kepala Desa (Kades) Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 400.10/253 Tahun 2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Diketahui, Ari Susanto merupakan Kades Nanga Kebebu terpilih hasil Pilkades Serentak di Melawi tahun 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, Hasanuddin, melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Sudirman, menjelaskan bahwa pemberhentian itu merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Ari Susanto dilaporkan dugaan melakukan pelanggaran dalam menjalankan roda pemerintahan, diantaranya tidak aktif masuk kantor tanpa alasan yang jelas dan penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejak tahun 2023 – 2024,” kata Sudirman,” Senin (7/7/2025).
Tak hanya itu, lanjutnya, terdapat sejumlah laporan masyarakat setempat terkait perilaku kedinasan Kades itu yang menjadi keluhan selama menjabat. Terutama dalam tata kelola keuangan desa yang tidak transparan.
Kemudian, kata Momon, akrab disapa itu menyampaikan hal-hal yang dilakukan oleh Kades dalam menjalankan roda pemerintahan desa diduga juga menyalahi aturan seperti penyalahgunaan jabatan terkait pengelolaan sejumlah kegiatan bersumber dari Dana Desa (DD) sejak tahun 2023 – 2024.
Momon menjabarkan, berdasarkan laporan masyarakat dan BPD setempat ada sejumlah dugaan anggaran kegiatan yang diselewengkan diantaranya proyek pipanisasi sebesar Rp 159 juta dan rehab kantor desa Rp 3.570.000.
Selain itu juga ada dugaan catatan pelanggaran yang diselewengkan termasuk bantuan dana ODF Rp 5 juta, operasional TP PKK Desa Rp 6 juta, operasional BPD Rp 2 juta dan pajak proyek tidak di setor sejak tahun 2023.
Ia menjelaskan, permasalah di Desa Nanga Kebebu tersebut, sebelumnya masyarakat beserta BPD sudah beberapa kali melaksanakan pertemuan agar Kades dapat mengambil sikap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun tidak ada tindak lanjut itikat baik dari Kades.
Selain itu, sebut Momon, Camat Nanga Pinoh juga sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada Kades, agar semua kegiatan yang terdeksi menyalahgunakan jabatan diselesaikan dengan baik, termasuk proyek yang belum tuntas dikerjakan, namun, surat peringatan dari Camat Nanga Pinoh juga tak mendapat jawaban.
“Selanjutnya pemberhentian itu sudah bedasarkan evaluasi yang dilakukan DPMD bersama instansi terkait atas serangkaian dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades tersebut. Kemudian dilaporkan ke Kepala Daerah,”.
“Pak Bupati telah mengambil keputusan atas evaluasi yang kami lakukan terhadap Kades. Jadi evaluasinya sudah hampir tiga tahun berjalan dan ujungnya saat ini bentuknya pemberhentian, lantaran tak ada konfirmasi perubahan dari Kades,” terang Momon.
Diakui Momon, sebelumnya DPMD sudah berusaha melakukan pembinaan agar memperbaiki dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan aturan tersebut, agat tidak berujung pemecatan.
“Sayangnya yang bersangkutan tidak menunjukan itikad baik. Jadi kami simpulkan yang bersangkutan tidak ada itikat baik untuk mau mengubah diri dalam hal penyelenggaran pemerintahan desa yang baik, tertib, apalagi bersih,” imbuhnya.
Momon menambahkan, bahwa Ari Susanto harus bertanggung jawab atas laporan masyarakat dan BPD itu. Dia pun diberi kesempatan untuk bisa mengembalikan dugaan dana yang telah diselewengkan.
Terpisah, media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada Ari Susanto melalui sambungan komunikasi selurer terkait tanggapan atas pemberhentian dirinya sebagai Kades Nanga Kebebu, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.












