MELAWINEWS.COM, Melawi – Masa Kampanye Pilkada serentak 2024 akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024 ini. Bawaslu pun bakal melakukan patroli pengawasan saat memasuki masa tenang pemilu yang dimulai pada tanggal 24 November pukul 00.00 WIB hingga 26 November mendatang.
Ketua Bawaslu Melawi, Johani menegaskan patroli pengawasan ini bertujuan menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat, dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.
Johani mengatakan, salah satu yang akan dilakukan oleh jajarannya yakni melakukan penertiban alat peraga kampanye secara serentak dari tingkat kabupaten hingga desa. Bawaslu bersama aparat terkait nantinya akan bergerak untuk menertibkan APK yang masih dipasang saat masa tenang.
“24 November dimulai masa tenang. Kita harapkan tidak ada aktivitas kampanye maupun alat peraga yang masih terpasang dimanapun. Tugas kita memastikan aktivitas kampanye tidak lagi ada,” katanya.
Johani juga mengingatkan seluruh jajaran untuk memantau proses distribusi undangan memilih. Ia meminta pastikan masyarakat yang telah terdaftar di DPT menerima salinan undangan ini.
“Jangan sampai dimanfaatkan oknum tertentu untuk menguntungkan atau merugikan paslon,” katanya.
Bawaslu Melawi dijadwalkan melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23 sampai 26 November 2024.
Masa tenang dalam pemilu merupakan periode di mana semua bentuk aktivitas kampanye dilarang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan ini mencakup Kampanye langsung seperti rapat umum, pembagian bahan kampanye, atau pertemuan dengan calon pemilih, Kampanye di media sosial, termasuk unggahan yang mengarah pada promosi kandidat. Serta pemasangan alat peraga kampanye baru atau penggunaan alat peraga yang masih terpasang.
“Serta pembagian barang atau uang yang bertujuan memengaruhi pilihan pemilih (politik uang),” ujar Johani.
Larangan ini, kata Dia bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merenungkan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh kampanye. Sehingga Masa tenang adalah upaya penting untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi.