Staf SUAR dilatih Community Development untuk Pendampingan Perhutanan Sosial

oleh -29 views
Pelatihan Community Development Staf SUAR

MELAWINEWS.COM, Melawi – Izin Perhutanan Sosial yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan serta terjaganya hutan yang lestari diberikan kepada sejumlah lembaga pengelola dengan berbagai skema. Di Melawi sendiri ada 20 izin perhutanan sosial yang telah diberikan, baik dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Adat maupun Hutan Kemasyarakatan.

Tak cuma soal pemberian izin kelola, hal terpenting dalam percepatan perhutanan sosial terkait dengan pendampingan pasca izin. hal ini yang menjadi konsen SUAR, salah satu lembaga yang konsen dalam pendampingan masyarakat dan mendorong pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Kabupaten Melawi menggelar pelatihan Community Development (Comdev). Tujuannya untuk memperkuat pemahaman staf dalam pendampingan pasca izin perhutanan sosial (PS) berkelanjutan. Selama sepekan, pelatihan yang didukung Yayasan KEHATI melalui program TFCA Kalimantan ini menghadirkan narasumber yang kompeten dan ahli dalam pendampingan dan pemberdayaan di masyarakat serta memiliki pemahaman soal regulasi perhutanan sosial.

Ketua SUAR, Sukartaji menerangkan, inisiasi izin perhutanan sosial menjadi upaya bersama untuk mendorong pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat secara lestari dan berkelanjutan. Ia mengungkapkan perjuangan untuk mendapatkan izin perhutanan sosial, baik Hutan Desa maupun Hutan Adat sudah dilakukan oleh SUAR sejak beberapa tahun lalu.

“Hingga pada 2019, terbit 15 izin perhutanan sosial yang terdiri dari 14 Hutan Desa serta 1 Hutan Kemasyarakatan (HKm). Sedangkan untuk satu wilayah yakni Rasau Sebaju saat ini sudah mendapatkan penetapan Hutan Adat (HA) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022,” katanya.

Sukartaji menyampaikan, pekerjaan rumah pasca izin didapat oleh masyarakat melalui lembaga pengelola hutan desa (LPHD) yakni bagaimana pendampingan dapat terus dilakukan kepada pemegang izin HD dan HA. Mengingat kendala yang dihadapi masyarakat terkait dengan tata kelola lembaga, tata kelola kawasan serta tata kelola usaha yang masih perlu dilakukan peningkatan.

“Karena itu pelatihan Comdev ini dilakukan agar staf SUAR memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mendampingi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan dan berkomitmen untuk menjaga hutan. Disisi lain, kita juga memperkuat pengetahuan soal regulasi terbaru tentang perhutanan sosial serta langkah-langkah untuk memperkuat ekonomi masyarakat yang telah memiliki izin kelola perhutanan sosial,” katanya.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah Melawi, Hario Pamungkas yang turut menjadi narasumber pelatihan menyampaikan selain PermenLHK Nomor 9 tahun 2021 yang menjadi regulasi dalam perhutanan sosial kini juga ada Perpres Nomor 28 tahun 2023 terkait Perencanaan Terpadu Percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial khususnya Pasal 2 dimana Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan kabupaten untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam melaksanakan percepatan pengelolaan perhutanan sosial dengan melibatkan pihak terkait.

“Saat ini, selain distribusi akses legal izin PS, Perpres juga mendorong percepatan pengembangan usaha PS melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan kapasitas usaha sampai percepatan pembentukan dan pengembangan (Integrated Area Development) PS,” katanya.

Berbagai aktivitas dalam pendampingan pasca izin PS, kata Hario juga dapat menyesuaikan dengan berbagai isu terkini di tingkat kabupaten, seperti pengentasan stunting. Hario mengatakan untuk mengatasi stunting, khususnya di desa yang memiliki izin HD dan kini didampingi SUAR, bisa diarahkan program agroforestri maupun silvopasture dengan menanam tanaman yang menghasilkan produksi protein tinggi.

“Di tingkat kabupaten Melawi juga didorong untuk terbentuknya Pokja Percepatan PS. Harapan kita kan Pemda juga ikut terlibat melakukan intervensi dalam pendampingan pasca izin melalui program-program yang ada di OPD,” katanya.

Pelatihan ini juga menghadirkan Direktur Eksekutif El Pagar, Fubertus Ipur yang memberikan pengetahuan tentang bagaimana menjalankan peran sebagai Community Organizer serta Community Development. Selain itu, juga pada dua hari terakhir pelatihan, SUAR menghadirkan spesialis pembangunan berkelanjutan, Dedy Wahyudi yang menmberikan pemahaman tentang penanganan konflik, dinamika lapangan serta membangun strategi komunikasi.