MELAWINEWS.COM, Melawi – Desa Tanjung Sari, Kecamatan Nanga Pinoh merupakan desa yang menjadi objek Konsolidasi Tanah pada tahun 2024 di Kabupaten Melawi. Dalam pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Identifikasi Subjek dan Objek terhadap bidang tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Terhadap bidang tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melakukan pengajuan Surat Permohonan Penataan Bidang Tanah kepada Pihak Kreditur. Hal ini Sangat penting dijelaskan terkait keuntungan Konsolidasi Tanah salah satunya adalah menaikkan nilai Tanah kepada Pihak Kreditur agar bersedia untuk ditata bidangnya.
Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Wiwit Sulastri beserta Penata Pertanahan Pertama, Devi Safitri melakukan kunjungan ke Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Nanga Pinoh selaku Kreditur bidang tanah yang dibebani Hak Tanggungan untuk melakukan pengajuan Surat Permohonan Penataan Bidang Tanah pada Rabu, 28 Agustus 2024.