MELAWINEWS.COM, MELAWI – Perizinan pabrik kelapa sawit PT SIP (Samboja Inti Perkasa) yang beroperasi di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Melawi, sudah diterbitkan pada 2017, kemudian migrasi dalam sistem OSS pada 2019.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Melawi, Agustian Sumardi, saat mendampingi kunjungan kerja (Kunker) Komisi 3 DPRD Melawi ke lokasi pabrik kelapa sawit PT SIP, Kamis (21/9/2023).
Agustian Sumardi menyebut, sesuai Permentan tentang Izin Usaha perkebunan, PT SIP wajib memenuhi ketersediaan bahan baku dari kebun inti minimal 20 persen.
“PT SIP pernah mengajukan pencadangan lahan untuk penanaman kebun sawit. Hanya areal yang diberikan tidak potensial untuk dilaksanakan karena masuk lokasi padat pemukiman dan daerah resapan air. Kemudian izin lokasi di cabut. Pada 2022 PKKPR diberikan kepada PT SIP seluas 2.630 ha di wilayah Pinoh Utara. Dari PKKPR ini perusahaan diberikan tiga tahun dari diterbitkan untuk pembebasan lahan,” ungkapnya.
Luas lahan 2 ribuan hektar ini, kata Agustian dihitung dari kapasitas produksi untuk 60 ton per jam karena pada 2022 PT SIP sudah mengajukan penambahan kapasitas produksi. Perizinannya pun sudah keluar melalui OSS.
“Semua izin dilakukan berdasarkan sistem pemerintah pusat. Ada yang harus diverifikasi dan bisa terbit otomatis tanpa verifikasi dari kita. Hanya di bagian lampiran kapasitas produksi nya, dihitung kapasitas per tahun,” ungkapnya.
Terkait pembinaan, lanjut Agustian, DPMPTSP telah melakukan pengawasan terkait penanaman modal. Pihaknya juga mengingatkan perusahaan jangan melewati batas waktu 3 tahun. Kalau sudah mencapai 30 persen dalam tiga tahun, diberikan tambahan 1 tahun lagi.
“Kalau dibatas 3 tahun plus 1 tahun tidak bisa dilaksanakan, kemungkinan perizinan bisa kita cabut. Hanya kita masih menunggu sambil memberikan dorongan. Karena ini masih di batas waktu,“ jelasnya.