DPRD Melawi Cecar TAPD soal Pembayaran Utang Pemerintah Rp 97 Miliar

oleh -433 views
Wakil Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa dan Taufik memimpin rapat kerja bersama TPAD Melawi, yang membahas soal defisit APBD 2022 dan pembayaran utang pemerintah daerah di APBD Melawi 2023

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Ada yang menarik dalam rapat kerja DPRD Melawi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Melawi terkait defisit di APBD Melawi 2022 sebesar 26 miliar dan anggaran pembayaran hutang daerah di APBD Melawi 2023 sebesar Rp 97 miliar ke pihak ketiga. Terjadi pembahasan yang alot, sejumlah anggota DPRD Melawi pun mempertanyakan payung hukum yang digunakan untuk membayar utang tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Melawi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa dan Taufik. Sementara dari TAPD Melawi langsung dihadiri oleh Ketua TAPD Melawi, Paulus, dan jajaran.

Dalam rapat kerja itu, Supardi dari Fraksi Nasdem mempertanyakan silpa dan kas daerah di APBD Melawi 2022 tak ada pemberitahuan ke DPRD Melawi, kemudian terkait payung hukum membayar utang ke pihak ketiga juga tak ada pemberitahuan ke DPRD.

Supardi juga mempertanyakan, pos-pos mana saja yang diambil untuk membayar utang. Dia mengklaim, bahwa pos-pos yang digunakan untuk membayar utang belum masuk di batang tubuh APBD Melawi 2023.

“Maka saya mempertanyakan, seharusnya ada dulu pengakuan utang dari Pemerintah Daerah, kemudian dimasukkan ke struktur APBD, baru bisa dibayarkan utang ini,” ujarnya.

Supardi kembali menyampaikan, soal pembayaran utang ke pihak ketiga ini tidak melalui persetujuan DPRD dan tidak tercantum di APBD Melawi 2023. Supardi pun mempertanyakan di buku APBD mana tercantum.

“Pertanyaannya, payung hukum apa yang dipakai untuk melunasi utang ini apakah itu diperbolehkan?,” tanya Supardi.

Kemudian, anggota DPRD Melawi dari Fraksi Fraksi Persatuan Bangsa, H. Heri Iskandar, menyesalkan pembayaran utang ke pihak ketiga tersebut tidak ada pemberitahuan ke DPRD.

Heri juga mempertanyakan, terkait pembayaran utang ini belum melihat tercantum di APBD Melawi 2023 hingga sekarang.

Heri pun meminta ke Pemkab Melawi tentang penjabaran APBD Melawi 2023 untuk mengetahui kejelasan nomentelatur pembayaran utang kegiatan 2022 yang dibayarkan pada APBD Melawi 2023.

Ditempat yang sama, anggota DPRD Melawi dari Fraksi Gerindra, Ardeni, juga menyebut terkait pembayaran utang ini belum diketahui dirinya tercantum di APBD Melawi 2023.

Dia mengatakan, untuk batang tubuh APBD Melawi 2023 hanya tau di pendapat akhir fraksi. “Jika ada penyempurnaan batang tubuh maka DPRD tidak mengetahuinya lagi,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ketua TAPD Melawi, Paulus, mengungkapkan, terkait peraturan pembayaran utang ke pihak ketiga, dilakukan pihaknya berdasarkan payung hukum Permendagri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Penjabaran APBD Melawi 2023.

“Perubahan Penjabaran APBD Melawi 2023 ini sudah disampaikan ke Ketua DPRD Melawi pada 6 Februari 2023. Soal pembayaran utang ini sudah masuk di batang tubuh APBD 2023,
ujarnya.

Paulus menjelaskan, soal defisit di APBD 2022 ditetapkan saat penyusunan APBD, dibahas bersama DPRD, termasuk kondisi APBD Melawi 2023.

Paulus memaparkan, dalam APBD Melawi, defisit ditutup dari Silpa. Dalam ketentuan PMK 117 tahun 2021, soal batasan defisit, Melawi masuk kategori rendah, dengan defisit maksimal 4,4 persen. Sementara saat ketuk palu, APBD Melawi defisit sebesar Rp 26 miliar sehingga belum melampaui batas PMK 117, dimana angka defisit saat itu diangka 2,36 persen.

“Terkait utang dalam APBD 2022 yang membuat sejumlah kegiatan tak terbayarkan, Paulus menerangkan, utang muncul akibat target pendapatan daerah yang tak tercapai. Diantaranya target PAD sebesar Rp 89 miliar hanya terealisasi sebesar Rp 49 miliar. Begitupula dengan pendapatan transfer yang tak terealisasi kurang lebih Rp 50 miliar dengan Dana Bagi Hasil yang paling besar tidak ditransfer ke kas daerah”.

“Sehingga pada akhir tahun, semua belanja direalisasikan, baru diketahui banyak pekerjaan yang tidak dibayar, karena uang yang masuk ke kas daerah terbatas jumlahnya,” lanjutnya.

Paulus mengatakan, utang tak muncul di APBD 2022, karena baru diketahui utang muncul setelah review Inspektorat. Utang pun dicantumkan pada APBD 2023. Hasil review utang mencapai Rp 97 miliar.

“Sampai akhir Mei sudah 95 persen dibayarkan. Sisanya diupayakan dilunasi pada Juni ini,” terangnya.

Selanjutnya dijelaskan, utang Rp 97 Miliar, dibayar lewat APBD 2023. Utang ini tersebar di 25 OPD.
“Jadi pembayaran utang, dimasukkan dalam APBD penyempurnaan. Melawi sudah lakukan penyempurnaan satu kali untuk memasukkan utang dalam batang tubuh APBD,” urainya.

Paulus mengakui pembayaran utang berdampak pada kegiatan dalam APBD 2023. Beberapa belanja terpaksa dihapus dan di delete setelah proses rasionalisasi anggaran.

Ditemui usai kegiatan itu, Wakil Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, menyampaikan terkait pembayaran utang ke pihak ketiga, Pemerintah Daerah menggunakan dasar hukum Permendagri Nomo 77 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Penjabaran APBD Melawi 2023.

Hendegi mengakui, di APBD Melawi 2023 memang ada pergeseran anggaran berdasarkan PMK 212 yang mengharuskan mengisi ke bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.

Hendegi pun menyampaikan, soal Perubahan Penjabaran APBD Melawi 2023 ini sudah disampaikan ke Ketua DPRD Melawi pada 6 Februari 2023.