MELAWINEWS.COM, Melawi – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bersama WWF Indonesia melakukan sosialisasi Perbup Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Swadaya Masyarakat di kabupaten Melawi. Keberadaan Perbup ini menjadi legal formal untuk membangun kemitraan antara pekebun swadaya dengan perusahaan perkebunan sawit di sekitar wilayahnya.
Dalam Sosialisasi Perbup 83 tahun 2022 di Nanga Pinoh, Kamis (13/4), Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Melawi, Syaiful Khair mengungkapkan Perbup ini menjawab terkait produk hukum soal kemitraan usaha perkebunan hingga peluang memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit masyarakat.
“Ini menjawab hak-hak dan kewajiban perusahaan yang sudah memiliki konsesi lahan, terutama juga soal kemitraan antara perusahaan dan masyarakat,” katanya.
Syaiful menjelaskan, Perbup yang diinisiasi bersama WWF Indonesia juga sudah disiapkan sejak masih adanya Dinas Pangan dan Perkebunan yang kini melebur menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Perbup ini diharapkan bisa meningkatkan usaha perkebunan yang juga menganut prinsip berkelanjutan serta berkelestarian.
“Kami berikan apresiasi tinggi pada WWF yang menginisiasi sosialisasi ini. Ini memang harus banyak diketahui masyarakat. Bahwa masyarakat punya peluang bermitra dengan perusahaan. Tidak hanya kemitraan soal tata niaga, tapi juga sampai pada bantuan penyiapan lahan bahkan juga permodalan,” katanya.
Disampaikan Syaiful, Dinas KPP yang juga membina perkebunan, juga sudah mengundang perusahaan terkait apa saja kewajiban perusahaan, terutama masalah plasma, CSR serta kemitraan.
“Camat harus mengetahui dan menguasai betul Perbup ini. Agar masyarakat memahami bahwa dari Perbup, petani bisa bermitra dengan perusahaan. Karena tujuan untuk mensejahterakan masyarakat terutama di sekitar lahan konsensi perkebunan,” harapnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Melawi, Benirobin dalam sambutannya mengatakan Perbup ini sangat penting karena mengatur tentang kemitraan usaha perkebunan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
“Dari sosialisasi ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan berdiskusi dengan baik dalam mengantisipasi masalah perkebunan. Karena masalah perkebunan dalam tanda kutip banyak masalah. Dengan adanya perbup ini ada regulasi dan membantu kita. Karena perbup menjadi panduan menjalankan kemitraan,” katanya.
Robin juga menyampaikan perbup ini juga memberikan jaminan kepastian hukum terkait kemitraan dalam usaha perkebunan masyarakat dan perusahaan.
“Karena pemerintah wajib melindungi mereka yang berinvestasi dan juga masyarakat yang memiliki hak hak kelola dan kepemilikan lahan. Fungsi pemerintah disini menjadi penengah dalam konflik yang ada,” lugasnya.
Pemateri sosialisasi sekaligus Sekretaris Dinas KPP Melawi, Yusuf Affandi menyampaikan, dasar hukum Perbup ini yakni Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi kebun masyarakat. Baik kebun swadaya maupun kebun yang dalam ijin perusahaan. Kemudian Permentan 1 tahun 2018 tentang Penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun hingga SK dirjen perkebunan nomor 141 tahun 2010 tentang Sistem Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat.
Perbup juga menjelaskan kemitraan dalam bentuk pembangunan kebun, penyediaan sarana produksi, pengolahan dan pemasaran, kepemilihan saham dan jasa pendukung lainnya. Fasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit swadaya masyarakat minimal 25 ha dapat dilakukan dengan pola kredit, pola bagi hasil maupun pendanaan lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan, kepala OPD, Camat, Apkasindo, tokoh masyarakat, organisasi, hingga seluruh perusahaan perkebunan sawit yang berinvestasi di Melawi.