MELAWINEWS.COM,MELAWI-Kementerian Agama Kabupaten Melawi akan melaksanakan Kampanye Mandatory Halal pada Sabtu (18/3) mendatang. Unsur yang terlibat dalam kegiatan ini adalah, Pendamping Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di wilayah kabupaten Melawi.
Kasi Haji dan Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Melawi H.M Desi Asiskan berharap kepada para pendamping BPJPH yang telah lulus mengikuti pelatihan beberapa waktu lalu aktif dalam kampanye serentak yang dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan.
JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.
Dijelaskannya, di setiap kabupaten/kota kurang lebih ada dua titik pusat kampanye di pusat keramaian. Setiap titik akan mengadakan penyebaran pamplet dan pendaftaran halal kepada para pelaku usaha.
Titik keramaian yang dimaksud bisa saja berupa mall, pasar swalayan, pasar tradisional, alun-alun atau titik keramaian lainnya yang berada di kabupaten dan kota.
Sasaran Kampanye Mandatory Halal adalah semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan bentuk kampanye berupa Pembagian Brosur dan Flyer mengenai Kewajiban Mandatory Halal dan Pendaftaran Sertifikat Halal bagi pelaku usaha.