MELAWINEWS.COM, PONTIANAK – Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa mengungkapkan, program unggulan yang terkait perhutanan sosial di Kabupaten Melawi yaitu Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat.
Hal itu dikatakan Bupati Dadi, saat pemateri yang mengulas tentang Praktik Pengelolaan Hutan Adat Melalui Skema Perhutanan Sosial, di acara Green Leader Forum, di Hotel Orchardz Pontianak, Rabu (26/10/2022)
Dadi menjabarkan, Pemkab Melawi telah menerbitkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, dan Surat Keputusan Bupati Melawi nomor 660/12/2019 tentang pembentukan panitia masyarakat hukum adat.
Disampaikan, saat ini ada 6 hutan adat di Kabupaten Melawi, yakni Desa Bunyau, Landau Leban di Kecamatan Menukung, Boyu, Nanga Libas di Kecamatan Sokan, Karangan Panjang, Nanga Ora di Kecamatan Sokan, Rasau Sebaju, Nanga Kebebu di Kecamatan Nanga Pinoh, Sungkup, Belaban Ella di Kecamatan Menukung, Teluai, Nanga Libas di Kecamatan Sokan.
“Sedangkan untuk Hutan Desa tersebar di Kecamatan Nanga Pinoh berjumlah 1, Belimbing Hulu 1, Belimbing 3, Sokan 4, Pinoh Selatan 5, dan Menukung berjumlah 1. Sementara itu ada 1 hutan kemasyarakatan di Kecamatan Nanga Pinoh,” tambahnya.
Selanjutnya, Dadi menjelaskan terkait pelaksanaan praktik pengelolaan hutan adat melalui skema perhutanan sosial di Hutan Adat Katab Kebahan di Dusun Sebaju Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh.
Menurutnya, melalui pengelolaan Hutan Adat Katab Kebahan di Sebaju ini, masyarakat telah menghasilkan potensi hutan bukan kayu berupa sirup asam maram, asam gandhis, ikan lokal, tanaman obat, dan madu kelulut.
Bupati juga mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Melawi sangat terbuka untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Melawi.
Dia berharap melalui Green Leader Forum ini akan dihasilkan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan di Kalimantan Barat yang adil dan berkelanjutan.
Sumber : Humas/Fariz
Editur : Sirait