Simpan 2 Goni Sisik Trenggiling, Pemuda Ini Ditangkap Satreskrim Melawi

oleh -311 views
Kabag Ops menunjukkan Sisik trenggiling yang diamankan dari seorang warga di Nanga Pinoh

Melawinews.com, Melawi – Seorang pemuda berinisial MN (31) diamankan Satreskrim Polres Melawi karena kedapatan menyimpan sisik trenggiling sebanyak 2 karung. Trenggiling sendiri diketahui merupakan jenis satwa yang dilindungi.

Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi didampingi Kabag Ops, Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim Iptu Fariz Kautsar Rahmadhani dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan, saat Press Rilis di Polres Melawi, Rabu (5/10) menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang akan menjual sisik trenggiling tersebut.

“Penindakan dilakukan oleh Satreskrim pada Rabu (28/9) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah kos-kosan di dusun Istana Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh,” katanya.

Asmadi memaparkan, tersangka MN alias A merupakan warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh, Melawi. Dalam penindakan tersebut, diamankan 2 karung goni yang berisi sisik trenggiling basah seberat 25,4 kg bersama satu timbangan dan satu baskom.

“Sisik trenggiling yang diamankan ini merupakan tangkapan terbesar oleh Polres Melawi, ” ungkapnya.

Asmadi melanjutkan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Kalbar sebagai saksi ahli. Serta pihak pegadaian Nanga Pinoh untuk mendapatkan riil berat barang bukti yang diamankan.

“Karena barang bukti ini masih memungkinkan menyusut mengingat masih dalam keadaan basah,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, Wakapolres menerangkan per kilogram sisik trenggiling dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Sehingga total nilai sisik trenggiling yang diamankan Satreskrim mencapai Rp 45,7 juta.

“Tersangka kini ditahan di Polres Melawi dan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik. Yang bersangkutan diancam dengan pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati karena meniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian satwa yang dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda 100 juga,” katanya.

Waka juga menegaskan jajarannya akan menindak tegas pelaku perniagaan yang terkait dengan satwa dilindungi sebagai upaya penegakan hukum serta mencegah kepunahan flora fauna yang jumlahnya kian terbatas.