MELAWINEWS.COM, Sintang – Profesi guru semestinya menjadi teladan dan contoh yang baik. Namun, kelakukan oknum guru PNS satu ini jelas tak bisa ditiru. Akibat membawa sabu seberat 5,26 gram, ia harus mendekam di balik sel tahanan setelah dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Sintang.
Oknum Guru berinisial AH (35) ini ditangkap Sat Narkoba Polres Sintang, pada Minggu (29/5) sore sekitar pukul 17.00 WIB di seputaran Jalan YC Oevang Oeray, Baning, Sintang. Penelurusan polisi, AH berdinas di salah satu sekolah di kabupaten Melawi.
Dalam rilis yang digelar Polres Melawi, Kamis (2/6), terduga AH yang telah mengenakan kaus tahanan berwarna kuning ditampilkan bersama barang bukti sabu seberat 5,26 gram. Kasat Narkoba, Iptu Aritonang mengungkapkan tersangka diamankan bersama barang bukti sabu-sabu 5,26 gram serta handphone, dan 1 unit mobil avanza berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1920 SZ.
AH sendiri diancam melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancaman maksimal pada pasal ini yakni kurungan 20 tahun penjara. Apalagi, tambah, Aritonang, oknum PNS tersebut ternyata sudah dua kali terjerat kasus narkotika.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman, apakah yang bersangkutan sebagai pengedar atau pengguna sabu-sabu ini,” kata Aritonang.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya aparatur sipil negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat.