Halma Trisno : Penetapan Penerima BLT Jangan Nepotisme

oleh -197 views

MELAWINEWS.COM-NANGA PINOH-Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh kabupaten Melawi melakukan musyawarah desa khusus (musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Kamis 10/2/2022 di kantor desa Semadin.

Dari hasil musdesus jumlah KPM ditetapkan sebanyak 91 Kepala Keluarga. 91 KPM tersebut tersebut terdiri dari beberapa kriteriakriteria antara lain, keluarga miskin, lansia, berpenyakit kronis dan juga terdampak covid.

Kepala Desa Semadin Lengkong Sumri mengatakan KPM tersebut berasal dari lima dusun, dan sudah melalui proses verifikasi di lapangan.

“Data ini dari beberapa dusun di Semadin, yang diserahkan oleh kepala Dusun kepada kami, mereka ini yang dianggap layak untuk mendapatkan BLT” Katanya.

Wakil ketua BPD, M Mateus mengatakan berdasarkan data tersebut maka dari itu maka dari itu BPD dan Pemerintah Desa Semadin Lengkong melakukan musdesus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Camat Nanga Pinoh Halma Trisno menyampaikan berdasarkan PMK NO 104 pemerintah desa wajib menganggarkan BLT sebanyak 40 persen.

” 40 persen ini minimal, kalau tidak sampai diangka tersebut maka dana yang ditransfer sesuai dengan jumlah KPM yang sudah ditetapkan sedangkan selebihnya dana akan kembali ke kas negara dan akan direalisasikan untuk kegiatan lain” katanya.

Camat berharap penentuan KPM jangan sampai menyalahi aturan, harus tetap sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Jangan sampai ada kolusi atau nepotisme, misalnya keluarga perangkat desa kemudian dimasukan dalam daftar penerima. Jangan sampai seperti itu, saya serahkan sepenuhnya berdasarkan hasil musyawarah. Dan semuanya harus ditetapkan secara bijak” katanya.