MELAWINEWS.COM, Melawi – Belum adanya Pengadilan Negeri di Melawi membuat warga harus pergi ke Sintang, bila harus mengurus administrasi pengadilan. Namun, kini warga Melawi tak mesti bolak balik turun ke Sintang, setelah Pemkab Melawi membangun MoU dengan Pengadilan Negeri Sintang, Rabu (1/9).
Ketua PN Sintang, Johanis Dairo Malo saat penandatanganan MoU dengan Bupati Melawi di Kantor Bupati, Rabu (1/9) mengatakan langkah ini menjadi komitmen bersama kedua pihak untuk membangun pelayanan pada masyarakat Melawi bisa dilaksanakan lebih cepat.
“Kecepatan pelayanan kini menjadi tuntutan dalam pemberian pelayanan publik,” ujarnya.
Johanis mengatakan dengan adanya nota kesepahaman ini ditargetkan percepatan pelayanan yang langsung menyentuh pada masyarakat. Untuk kedepan, PN Sintang yang akan turun langsung ke kabupaten Melawi untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi pengadilan.
“Kalau dulu kan warga Melawi yang harus ke Sintang bila berurusan dengan pengadilan negeri. Konsekuensi dengan ada pemekaran, bupati tentu menginginkan adanya pelayanan bagi warganya. MoU ini menjadi dasar kami PN Sintang untuk turun bersidang di Melawi, sehingga masyarakat tak perlu capek-capek datang ke Sintang,” jelasnya.
Ditahap awal, Johanis mengatakan selain nota kesepahaman ada perjanjian kerjasama, seperti yang dimulai dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia pun berharap kesepahaman antara PN Sintang dan Pemkab Melawi menjadi pintu masuk kerjasama dengan instansi lainnya.
“Bentuk kerjasama ini akan dibahas nanti teknisnya. Intinya kami mendekatkan pelayanan pada masyarakat Melawi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Bupati Melawi, Dadi Sunarya dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut berharap dari kesepakatan ini, nantinya dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan identitas hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai, dimana bentuk dokumen hukum tersebut berkaitan satu sama lainnya.
“Dengan adanya pelayanan terpadu dan kerjasama ini nantinya, akan memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta administrasi kependudukan yang teratur,” ujarnya.
Dadi melanjutkan, pelayanan terpadu sangat besar manfaatnya terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Selain itu juga, dapat mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan dan menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan yang maksimal bagi masyarakat sehingga menghasilkan penataan administrasi yang teratur.
“Dengan kerja sama ini, saya berharap dapat terciptanya sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dengan Pengadilan Negeri Sintang untuk saling mendukung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam bidang pelayanan adminitrasi,” harapnya.