Kasus Covid-19 Melonjak, ASN Melawi Dilarang ke Luar Daerah

oleh -184 views
ASN Kabupaten Melawi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Melawi dilarang bepergian ke luar daerah, kecuali tugas dinas dan mendapat izin dari bupati.

Kebijakan itu diambil untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Melawi. Sebab, Kabupaten Melawi dinyatakan masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19 sejak Rabu (25/8/2021).

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi Nomor 360 / 166 / BPBD tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Ya benar, Surat Edaran itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi tanggal 25 Agustus 2021,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi, Dadi Sunarya UY, Jum’at (27/8/2021).

Berdasarkan data harian Covid-19 Kabupaten Melawi yang dirilis Dinas Kesehatan Jum’at (27/8/2021), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Melawi mencapai 3.333. Rinciannya, konfirmasi isolasi sebanyak 206 orang, 3.014 orang dinyatakan sembuh, dan 113 orang meninggal dunia.