Polres Melawi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Aborsi di Sokan
MELAWINEWS.COM, MELAWI – Penyidik Polres Melawi menetapkan 4 orang tersangka terkait penemuan janin di pemakaman Muslim Desa Sepakat, Kecamatan Sokan, Melawi, Kamis (29/7) lalu.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP M. Ginting mengatakan, penemuan janin tersebut merupakan kasus aborsi yang dialami oleh siswi di Kecamatan Sokan berinisial RJ alias UP (16).
Tiga orang tersangka lainnya masing-masing adalah GI (21) laki-laki asal Dusun Nanga Suri, Desa Nanga Suri Kecamatan Nanga Mahap, Sekadau, domisil di Dusun Tebing Tinggi, Desa Batu Begigi Kecamatan Tanah Pinoh, Melawi. HEN (29) Laki-laki, alamat Dusun Kerangan Sibau, Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, domisil di Dusun Pandang Desa Nanga Sokan, Kecamatan Sokan Melawi. Kemudian DON (21) laki-laki, alamat Dusun Mekar Sari, Desa Nanga Sokan, Kecamatan Sokan, Melawi,” tutur AKP M. Ginting.
Ginting menjelaskan, tersangka utama yang menghamili RJ adalah GI, kemudian RJ meminta kepada GI untuk menggugurkan kandungan tersebut serta meminta biaya proses aborsi. Selanjutnya proses aborsi dilakukan oleh HEN dirumah DON.
“HEN dan DON yang disangka membantu praktik pengguguran kandungan tersebut didalam kamar. Disangka sebagai orang yang turut serta dalam pengguguran tersebut,” jelas Ginting,” Senin (2/8).
Ginting mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal oleh pihak Puskesmas Sokan, janin tersebut diperkirakan berumur kurang lebih 3 bulan dan sudah terkubur selama 4 hari.
Dia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus penemuan janin tersebut.