MELAWINEWS.COM, TANAH PINOH – Tiga orang pria warga dari dua desa di Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, diciduk pihak Polsek Kota Baru, Polres Melawi, setelah terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Jum’at (9/7).
Ketiga orang yang ditangkap adalah WD (17) berasal dari Dusun Tebing Tinggi Desa Batu Begigi, SAM (23) beralamat di Dusun Suka Maju Desa Batu Begigi dan RY (27) dari Dusun Gelombang Desa Loka Jaya. Mereka ditangkap di Jalan Provinsi Kota Baru Dusun Sawah Kas Desa Bina Karya.
Kapolsek Kota Baru, IPDA Aditya Jaya Laksana Maulana, menerangkan, penangkapan terhadap tiga warga ini bermula ketika adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang dari kota Nanga Pinoh menuju Kota Baru dengan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Kota Baru langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di jalan Propinsi Kota Baru tepatnya di Desa Bina Karya.
“Saat itu anggota Polsek Kota Baru melihat dua orang yang mencurigakan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap WD dan SAM ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu pada jaket jeans warna putih WD,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut diterangkan Kapolsek, saat dilakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut mengakui jika barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ini adalah miliknya yang didapat dari Nanga Pinoh dan barang tersebut pesanan RY.
Barang bukti yang diamankan satu paket yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 0,45 gram.
Sumber : Bripka Arbain/Polres Melawi
Editor : MelawiNews.Com