Belanja BOS Kini Lewat SIPLah, Disdikbud Harapkan Penyedia Barang Jasa Tergabung dalam Marketplace

oleh -1,434 views
Joko Wahyono

MELAWINEWS.COM, Melawi – Penerapan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) menjadi sistem elektronik khususnya bagi satuan pendidikan atau sekolah dalam pengadaan barang dan jasa secara daring atau online. Satuan pendidikan saat ini pun sebenarnya telah diwajibkan untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui SIPLah, khususnya penggunaan dana yang bersumber dari APBD seperti BOS.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi Joko Wahyono mengungkapkan SIPLah merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

“Artinya satuan pendidikan, baik sekolah, lembaga PAUD maupun lembaga yang menerima dana bantuan pemerintah berupa BOS atau BOP harus melakukan pembelian atau pengadaan barang jasa melalui SIPLah ini,” jelasnya.

Aturan ini, kata Joko telah berlaku sejak 2020 lalu. Bahkan menurut Joko, bila sekolah melakukan belanja di luar SIPLah atau offline bisa menjadi temuan BPK.

“Makanya kita mendorong agar kedepan sekolah menerapkan belanja secara daring melalui aplikasi ini. Karena Kemendikbud juga sudah bekerjasama dengan mitra penyedia untuk mendukung SIPLah,” paparnya.

Dilanjut Joko, selain satuan pendidikan, Disdikbud juga mengimbau para penyedia barang dan jasa di Melawi seperti para pelaku usaha, pemilik toko dan sebagainya untuk mendaftarkan bisnisnya dalam SIPlah sehingga sekolah bisa berbelanja di toko-toko tersebut secara daring.

“Toko-toko di Melawi persoalan belum masuk sebagai marketplace di aplikasi SIPLah. Harusnya masuk sebagai penyedia barang dari aplikasi siplah agar belanja bisa dilakukan di toko toko yg ada di Melawi,” ujarnya.

Joko menerangkan alasan mengapa toko toko atau penyedia barang jasa mesti masuk dalam marketplace, mengingat apapun belanja dari APBD atau APBN diharuskan melalui aplikasi SIPLah.

“Kalau tidak terpaksa sekolah harus belanja ke marketplace di luar Melawi yang sudah terdaftar di dalam SIPlah,” pungkasnya.