Melawi  

Kabar Gembira! Dana BOP PAUD dan Kesetaraan Segera Cair

Kadisdikbud Melawi, H. Joko Wahyono, membuka sosialisasi penyaluran dana BOP PAUD tahun 2021 di Aula Kantor Disdikbud Melawi, Jum'at (25/6)

MELAWINEWS COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi melalui Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan segera mencairkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) tahap I tahun 2021.

Kepala Disdikbud Melawi, H. Joko Wahyono, mengatakan, jenjang PAUD termasuk TK yang terdaftar di Disdikbud mencapai 165 lembaga sampai sekarang, sedangkan untuk penerima BOP PAUD semester 1 tahun 2021 ini sebanyak 149 lembaga.

“Ada 16 lembaga jenjang PAUD tak menerima BOP, karena tidak terdata di pusat lantaran lembaga yang bersangkutan tidak mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ujar Joko, Jum’at (25/6).

Lebih lanjut dikatakan, bahwa pihaknya kini sudah masuk dalam tahapan sosialisasi penerima BOP, verifikasi kelengkapan administrasi lembaga penerima, selanjutnya proses tahap pencairan. Anggaran ini pun sudah masuk di kas daerah.

Dia menuturkan anggaran BOP PAUD yang akan dicairkan tahun 2021 sebesar Rp 2,099 miliar untuk dua semester. Adapun besaran satu lembaga akan menerima di kisaran Rp 650.000 per siswa.

“Bantuan tersebut dicairkan dalam dua tahap atau enam bulan sekali. Tahap pertama untuk bulan Januari sampai Juni. Sementara tahap kedua dari bulan Juli hingga Desember. Bantuan yang diterima tiap lembaga nominalnya bervariasi. Makin banyak peserta didiknya, bantuan yang diterima makin besar. Begitu sebaliknya,” kata Joko.

Bukan hanya BOP-PAUD, pihaknya tambah Joko, juga tengah memproses pencairan BOP satuan pendidikan Kesetaraan, untuk pendidikan non formal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) meliputi Paket A, B dan C serta lembaga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Menurutnya, ada 3 lembaga PKBM dan 1 lembaga SKB di Melawi juga akan menerima BOP tersebut.

“Anggaran BOP PKBM dan SKB yang akan dicairkan tahun 2021 sebesar Rp 776 juta dengan rincian untuk warga Paket A Rp 1.300.000 per siswa pertahun, Paket B Rp 1.500.000 per siswa pertahun dan bagi Paket C sebesar Rp 1.800.000 per siswa per tahun. Untuk biaya warga belajar Paket A, B dan C yang berusia 7 – 21 tahun ditanggung pemerintah, sedangkan yang berusia di atas 21 tahun harus bayar sendiri ke lembaga bersangkutan,” paparnya.

Joko mengimbau kepada pengelola lembaga, agar bantuan yang akan diterima nantinya benar-benar digunakan untuk mendukung proses belajar sesuai dengan peruntukannya berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Untuk lembaga jenjang PAUD bantuan biasa digunakan diantaranya untuk media pembelajaran, membeli buku dan perlengkapan alat main anak, honor tenaga pengajar, dan keperluan APD di tengah pandemi ini,” tuntas Joko.