Polisi Tangkap 2 Warga Pontianak Pemasok Narkoba ke Melawi

oleh -593 views
Dua pelaku dan barang bukti diamankan tim Satnarkoba Polres Melawi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Tim Satuan Narkoba Polres Melawi menangkap H alias H (29), warga Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Pontinak Kota dan TRJ alias T (27) warga Gang Kasturi Raja, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak.

Dua pria yang ditangkap itu di Gang Gawi, Dusun Tanah Tinggi, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, tanpa perlawanan karena kedapatan memiliki narkotika yang di duga jenis sabu, Senin (31/5/2021).

Kasat Narkoba Polres Melawi, Iptu Aris Setiawan, menyampaikan, kedua warga Pontianak ini diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu mantan karyawan tempat hiburan malam yang bernama H mengedarkan narkotika yang di duga jenis sabu,” ujar Iptu Aris Setiawan, Rabu (2/6/2021) diruang kerjanya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, lanjut Aris, di temukan 1 paket plastik klip transparan besar yang di dalamnya terdapat 2 paket yang di duga narkotika jenis sabu di bungkus menggunakan plastik klip transparan yang di simpan di saku celana.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan introgasi terhadap H, kemudian H mendapat narkotika tersebut dari TRJ yang di paketkan melalui kardus yang isinya rak telur berwarna merah.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 2 paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 2,04 gram, 1 buah timbangan elektrik berwarna hitam yang bermerk CAMRY, handphone pelaku dan uang sejumlah Rp 100.000,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Aris, pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau 4-12 tahun.

Sumber : Polres Melawi/Bripka Arbain
Editor : MelawiNews.Com