MELAWINEWS.COM, MELAWI – Imbauan untuk menghindari kerumunan massa sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, masih kerap dilanggar warga di Kabupaten Melawi.
Melalui operasi yustisi, yang melibatkan TNI, Polri, BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kementerian Agama Kabupaten Melawi, terus berupaya dalam rangka menjalankan Peraturan Bupati Melawi nomor 38 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid 19.
Kali ini, petugas gabungan dari operasi yustisi yang dipimpin Kapolsek Nanga Pinoh, Iptu Bhakti Juni Ardhi, membubarkan kerumunan pengunjung di lokasi wisata dadakan akibat debit air menyusut di salah satu titik kawasan Sungai Pinoh yang berada dibawah Jembatan Melawi 1 Kota Nanga Pinoh, Jum’at sore (26/2).
Operasi dilakukan, lantaran suasana pengunjung membludak dan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker .
Saat melakukan operasi tersebut, petugas langsung meminta warga untuk segera meninggalkan lokasi.
Petugas pun memberikan imbauan persuasif terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona kepada para pengunjung. Hasilnya, para pengunjung bersedia meninggalkan lokasi dan langsung kembali ke rumahnya masing-masing.
Kapolsek Nanga Pinoh, Iptu Bhakti Juni Ardi, ditemui disela-sela operasi tersebut mengatakan, dalam operasi kali ini tim belum menjalankan penindakan kepada pengunjung wisata dadakan yang melanggar prokol kesehatan, namun memberikan imbauan persuasif terkait upaya menghindari kerumunan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Dikatakan, tim melalui operasi yustisi akan terus rutin memantau aktivitas masyarakat agar tidak berkerumun khususnya di Sungai Pinoh area Jembatan Melawi 1.
“Jika masih ada yang berkerumun, kami akan razia dan membubarkannya serta ditindak sambil mengingatkan denda,” tutur Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan, perlu kerja sama semua pihak untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin bertambah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Melawi, salah satunya
menghindari kerumunan massa.