Bimtek Kades, Dadi : Pahami Tugas Pokok dan Pedomani Aturan

oleh -20 views
Bupati Dadi Buka Bimtek

MELAWINEWS.COM, Melawi – Puluhan Kepala Desa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), Jumat (26/3) di Singkawang. Bimtek digelar DPMD Melawi diberikan untuk meningkatan wawasan dan kompetensi serta memberikan pemahaman tupoksi serta tanggung jawab kepala desa.

Sekretaris Utama Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan(LPMP), Ahmad Yani mengungkapkan bimbingan teknis diikuti oleh 72 orang yang berasal dari Kecamatan Ella Hilir 19 orang, Kecamatan Menukung 20 orang, Kecamatan Nanga Pinoh 16 orang, Kecamatan Sokan 8 orang, Kecamatan Tanah Pinoh 8 orang, dan Kecamatan Tanah Pinoh 1 orang.

“Bimtek dilaksanakan dengan tujuan memberikan wawasan dan pengetahuan bagi kepala desa untuk mendalami tugas, fungsi, tanggung jawab, serta pengelolaan pemerintahan desa,” ujarnya..

Sementara itu, Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya meminta bimbingan teknis tidak hanya menjadi kegiatan seremonial saja, dan meminta para kepala desa untuk mengikuti bimbingan teknis dengan serius karena menurutnya tujuan bimtek dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan memenuhi kebutuhan SDM aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Bimbingan teknis ini merupakan langkah awal bagi 111 kepala desa yang baru dilantik tanggal 3 Maret 2021 yang lalu untuk dapat mengetahui dan mendalami tugas, fungsi, kewajiban, hak, kewenangan, serta sanksi kepala desa. Oleh karena itu saya minta para kepala desa untuk serius mengikuti bimtek ini,” katanya.

Dadi juga meminta para kepala desa untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, mengelola dana desa untuk kesejahteraan masyarakat, dan mendata aset desa.

“Keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan desa akan dinilai dari kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat, jadikanlah pelayanan kepada masyarakat desa itu sebagai kewajiban saudara, karena jabatan adalah pengabdian dan amanah yang diberikan kepada kita,” katanya.

Pada kesempatan tersebut juga Dadi meminta para kepala desa untuk menjalankan tugas dan fungsi nya dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan beserta turunannya tentang pemerintah desa, serta selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Lembaga-Lembaga Desa, termasuk dengan tokoh masyarakat.

“Saya ingatkan kembali kepada kepala desa untuk mempedomani peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk mempedomani Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jika tidak menaatinya bisa mendapatkan sanksi sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa”, tegasnya.